DUMAI – Sejumlah polisi yang diketahui dari Polda Riau menggerebek sebuah kamar Kos Mini yang berada di Jalan Melati, Gang Suka Maju RT 13 Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 19.00 Wib itu berhasil ditemukan berbagai barang bukti Narkoba seperti 6 paket sabu ukuran kecil dan pil ekstasi sebanyak 20 bungkus dan pemiliknya.
Pantauan wartawan dilapangan, polisi yang menggerebek kamar kos sempat keluar masuk kamar beberapa kali. Saat pintu ditutup rapat, sejumlah warga yang mengetahui adanya penggerebekan berkumpul disekitar lokasi.
Terlihat Ketua RT 13 Abdul Azis Nasution tiba dan masuk kedalam kamar kos. Dan tak lama kemudian setelah didalam kamar, Ketua RT 13 keluar dan disusul oleh beberapa orang anggota polisi yang menggiring dua orang pria dengan tangan diborgol dan kemudian memasukannya ke belakang mobil.
“Saya diminta menyaksikan adanya temuan barang yang ditemukan didalam kamar kos tersebut, ada sabu-sabu sekitar 6 paket kecil dan juga ada pil ekstasi sekitar 20 bungkus. Namun tidak tau persis jumlah butirnya,”kata Ketua RT 13 yang ditemui wartawan.
Maraknya peredaran gelap sudah seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk masyarakat. Masyarakat harus peduli keberadaan Narkoba yang sudah mengkuatirkan berada disekitar pemukiman masyarakat.







