Untuk Keperluan Proyek PT. MKI Diduga Pakai BBM Solar Subsidi, Nastali Dikonfirmasi Mengelak

- Penulis

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : Truk Tangki Cold Diesel Diduga lagi Bingkar BBM Solar Subsidi Untuk Proyek PT.MKI

DUMAI –  Kontraktor PT. Marbun Konstruksi Indonesia (MKI) Lubuk Gaung Sungai Sembilan bergerak dibidang sipil, kontraktor umum yang sedang mengerjakan proyek dilokasi PT. SDO Lubuk Gaung Sabtu 3 Agustus 2024, lagi apes soalnya  sebuah mobil tangki jenis colt diesel  bertuliskan PT. Patra Industri Mandiri diduga mengangkut BBM solar subsidi dengan kapasitas 5000 liter terpantau memasuki lokasi PT. SDO diduga bongkar muat BBM solar subsidi.

Dugaan penggunaan BBM solar subsidi tersebut muncul karena sopir truk tangki BBM tak bisa menunjukkan dokumen lengkap pengangkutan dan asal solar industri (DO dan Loading Order) dari Pertamina sehingga warga menduga bahwa MKI pemasok BBM solar subsidi bukan BBM solar industry.


ket foto : Diduga Tangki Penampungan BBM Solar Subsidi Milik PT.MKI

Pengurus MKI Nastali ketika dikonfirmasi, terkait pemakaian BBM solar subsidi yang diduga untuk keperluan pekerjaan proyek MKI, mengatakan bahwa dia hanya sebagai pekerja bagian Admin, pemesan BBM solar subsidi tersebut, atas nama EY, “ntar saya hubungi EY kita sambung 3“, konfirmasi saja langsung pak EY” ujarnya singkat.

Namun setelah ditunggu selama 2 jam konfirmasi sambung 3 yang dimaksud Nastali antara wartawan dengan Nastali dan EY, EY tak bisa dihubungi, meskipun Nastali berusaha untuk konfirmasi langsung sambung 3, bisa jadi sambung 3 yang dimaksud, akal- akalan Nastali untuk mengindari pertanyaan, sehingga bahwa penggunaan BBM solar subsidi yang dipasok untuk keperluan proyek MKI benar adanya.

Dilokasi kerja untuk penampungan sementara BBM solar yang diduga solar subsidi itu, kontraktor MKI telah menyediakan tangki timbun diperkirakan berkapasitas 10.000 liter.

Kegiatan konstruksi menggunakan BBM solar subsidi merupakan pelanggaran yang dalam hal ini, “Pemerintah akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM solar subsidi, menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar minyak sebagaimana diatur Pasal 55 UU No.11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja. 

sumber : Mimbarnegeri. com

editor : Feri Windria

Berita Terkait

Dukung Kinerja Optimal, Rutan Dumai Bagikan Multivitamin untuk Pegawai
Tokoh Masyarakat Riau Bersatu Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara, Zaini Kudus : Sukseskan Rekor MURI Bertanjak
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Gelar Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim
Lantik 27 Kepala Sekolah, Bupati PMA Berpesan Jaga Etika dan Sikap
Tojo Una-Una Darurat Narkoba: Angka Kasus Melonjak Drastis, Tojo Barat Jadi Titik Terpanas
Kadisub Memimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Qurban Tahun 2026
Bupati PMA Pimpin Rapat, Matangkan Persiapan MTQ ke 17 2026 di Barumun Baru

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:54 WIB

Dukung Kinerja Optimal, Rutan Dumai Bagikan Multivitamin untuk Pegawai

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:37 WIB

Tokoh Masyarakat Riau Bersatu Dukung Kenduri Akbar Melayu Nusantara, Zaini Kudus : Sukseskan Rekor MURI Bertanjak

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:01 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Gelar Patroli Karhutla di Desa Darul Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sukarjo Mesim

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:55 WIB

Lantik 27 Kepala Sekolah, Bupati PMA Berpesan Jaga Etika dan Sikap

Berita Terbaru