Warga Rembang Jateng Meminta Keadilan ke MA

- Penulis

Kamis, 27 Oktober 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Tribunriau-
Ratusan warga Rembang melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA) dan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka memohon keadilan dan solusi atas putusan Peninjauan Kembali MA yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia (Persero) di Rembang.

Putusan tersebut membuat resah ribuan warga desa-desa di seputar pabrik yang telah bekerja dan merasakan manfaat kehadiran pabrik semen PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

“Kami merasa prihatin dan kecewa atas putusan ini, sebab hal itu menyebabkan ribuan warga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian,” kata Waid, Koordinator Forum Warga Rembang Bangkit, Kamis (25/11) seperti release yang diterima oleh Tribunriau.com.

Waid mengatakan, selama ini walau masih dalam tahap pembangunan pabrik, kehadiran PT Semen Indonesia telah menggerakkan kehidupan ekonomi di desa-desa sekitar. Banyak warga yang mendapatkan manfaat ekonomi baik secara formal maupun nonformal. Selain bekerja di proyek pembangunan, banyak warga yang bisa mendapat penghasilan dari kegiatan ekonomi yang mengiringi aktivitas proyek.

Kabupaten Rembang saat ini masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin di Jawa Tengah. Selama ini, selain dari pertanian, sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah adalah pertambangan batu kapur, trust, pasir kuarsa dan lainnya. Bila keputusan MA ini membatalkan pendirian pabrik, kabupaten ini bakal kehilangan harapan untuk meraih peluang kehidupan baru dengan rencana operasi PT Semen Indonesia.

Sebagaimana telah diketahui, MA telah membuat putusan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Indonesia. PK tersebut membatalkan Izin lingkungan nomor 668/1/17 tahun 2012 yang diteken Gubernur Jateng Bibit Waluyo 7 Juni 2012.(rls)

Berita Terkait

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia
Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor
Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai
BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro
Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala
Pengedar 7 Paket Sabu sabu Berhasil Diringkus Sat Res Narkotika Polres Dumai
Polsek Dumai Barat Menggagalkan Peredaran Norkotika Jenis Sabu
Oknum Anggota Terlibat Narkoba, Polda Riau: Murni Perbuatan Pribadi di Luar Kedinasan

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Bea Cukai Kota Dumai Gagalkan Gagalkan Penyelundupan 3.750 Ban Bekas Asal Malaysia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Polres Dumai Gencar Patroli Tim Raga, Sasar Premanisme dan Geng Motor

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Sebanyak 3.750 Pcs Ban Bekas di Bawa KM Harapan Jaya Tampa Dokumen Diamankan Bea Cukai Dumai

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:04 WIB

BREAKING NEWS: Polres Dumai Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:54 WIB

Kurang Dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Pelaku “Spesialis” Pencuri Sajadah Masjid dan Musala

Berita Terbaru