DUMAI – Luasnya bukan lagi sekadar pembukaan lahan biasa. 111,77 hektare kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Polda Riau memang telah menetapkan seorang pria berinisial N alias B sebagai tersangka. Namun, penetapan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar: apakah N alias B merupakan aktor utama, atau hanya salah satu mata rantai dari aktivitas pembukaan lahan seluas lebih dari 111 hektare itu?
Pertanyaan berikutnya tak kalah penting: untuk apa kawasan mangrove tersebut dibuka dan siapa yang nantinya akan menikmati pemanfaatan lahannya?
Pengungkapan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bermula dari informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pembukaan lahan sekaligus satu unit ekskavator di lokasi.
Temuan alat berat menjadi salah satu petunjuk penting. Sebab, pembukaan kawasan seluas 111,77 hektare tentu bukan aktivitas yang berlangsung dalam skala kecil atau sekadar pekerjaan sporadis.
Di sinilah penyidikan dituntut tidak berhenti pada operator maupun orang yang berada di lapangan.
Siapa yang menyediakan alat berat? Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan? Siapa pemodalnya? Siapa yang menguasai atau mengklaim lahan tersebut? Dan kepada siapa lahan itu nantinya diperuntukkan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan penegakan hukum menyentuh aktor sebenarnya apabila memang terdapat pihak lain yang berada di balik aktivitas tersebut.
Polda Riau menyebut kawasan tersebut diduga digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi lebih serius. Sebab, perubahan kawasan mangrove menjadi areal budidaya bukan hanya menyangkut persoalan penguasaan atau pemanfaatan lahan, tetapi juga berpotensi mengubah fungsi ekologis kawasan.
Karena itu, publik layak mengetahui jenis perkebunan apa yang direncanakan, siapa calon pengelolanya, kapan pembukaan lahan dimulai, dan seberapa jauh kawasan tersebut telah dibuka.
Tak kalah penting, penyidik perlu menelusuri apakah pembukaan lahan tersebut berdiri sendiri atau merupakan bagian dari rencana penguasaan lahan dalam skala besar.
Besarnya luasan kawasan yang disebut mencapai 111,77 hektare juga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan.
Bagaimana aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat bisa berlangsung di kawasan tersebut?
Apakah aktivitas itu baru diketahui setelah berlangsung cukup lama? Apakah sebelumnya pernah ada laporan masyarakat? Bagaimana status dan batas kawasan tersebut di lapangan? Siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan apakah pernah ada peringatan atau penindakan sebelum kasus ini diungkap?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya kelalaian pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya mengurai bagaimana sebuah aktivitas pembukaan kawasan dalam skala besar dapat berlangsung.
Penetapan N alias B sebagai tersangka merupakan langkah hukum yang patut diapresiasi. Namun, kasus dengan luasan mencapai 111,77 hektare membutuhkan pengusutan lebih dalam.
Publik tentu berharap penyidik tidak hanya mengungkap siapa yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri siapa yang berada di balik aktivitas tersebut.
Jika ditemukan bukti adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, menyediakan alat berat, menguasai lahan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka seluruh mata rantai patut ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, kasus ini tidak berhenti sebagai perkara seorang tersangka dan satu unit ekskavator.
Sebab, persoalan sebenarnya bukan hanya siapa yang membuka lahan, tetapi siapa yang menginginkan 111,77 hektare kawasan mangrove tersebut berubah fungsi dan untuk kepentingan siapa.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membongkar perkara secara menyeluruh.
Masyarakat membutuhkan jawaban yang terang mengenai status lahan, pengendali aktivitas, tujuan pembukaan kawasan, sumber pembiayaan, penggunaan alat berat, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut atau diduga berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan lahan perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang dan tidak menghakimi pihak yang belum terbukti bersalah.
Satu hal yang kini menjadi perhatian: 111,77 hektare kawasan mangrove bukan angka kecil.
Dan ketika alat berat sudah masuk ke kawasan yang diduga merupakan kawasan lindung, pertanyaan publik pun menjadi semakin besar:
Siapa sebenarnya yang berada di balik pembukaan lahan tersebut?







