33 Paket Sabu Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Polres Dumai 

- Penulis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Aparat kepolisian kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekira pukul 00.48 WIB di pinggir Jalan Cut Nyak Dien RT 001, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin, S.H., petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.A alias I yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan dan mengamankan terlapor di lokasi,” ujar AKP Riza Effyandi.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, diamankan 33 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 36,61 gram,” jelasnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam menunjang aktivitas tersebut.

“Barang bukti ditemukan di beberapa bagian, baik yang dipegang maupun yang disimpan di saku, dan yang bersangkutan mengakui kepemilikannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga berperan dalam menyimpan dan mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.

“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-undang no.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tegasnya.

Penanganan kasus berlangsung aman dan terkendali, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan, dan masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika maupun kasus tindak pidana lainnya.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Masyarakat Desa Teluk Lecah
Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una
Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan
TNI AD Kawal Pembangunan Dua Jembatan Arnco di Sungai Sembilan, Askes Ratusan Warga Segera Terhubung
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung, Tingkatkan Kebersamaan dengan Warga
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama  Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Darul Aman
Organda Angsuspel Dumai Siap Gelar Musnit di Grand Zuri, Awali Dengan Audiensi ke Forkompimda
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:02 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Masyarakat Laksanakan Patroli Karhutla di Desa Pancur Jaya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:57 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komunikasi Sosial dengan Masyarakat Desa Teluk Lecah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sepeda Motor Milik Warga Dondo Raib Dicuri di Teras Rumah, Korban Resmi Melapor ke Polres Tojo Una-Una

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Perjudian Togel, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:13 WIB

TNI AD Kawal Pembangunan Dua Jembatan Arnco di Sungai Sembilan, Askes Ratusan Warga Segera Terhubung

Berita Terbaru