DUMAI – Permohonan audiensi yang tak kunjung mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah memunculkan tanda tanya serius terkait keseriusan pengawasan tata niaga minyak goreng di Kota Dumai. Di tengah keberadaan belasan perusahaan refinery yang memproduksi minyak goreng, persoalan pasokan untuk pasar domestik justru masih dipersoalkan.
Sikap diam sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD, Wali Kota, Kepala Dinas Perdagangan hingga instansi terkait, menuai kritik dari kalangan pengamat kebijakan publik. Audiensi tersebut dinilai penting untuk membuka persoalan regulasi, mekanisme distribusi, serta dugaan ketidaksesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Persoalan ini bukan sekadar soal harga minyak goreng. Lebih jauh, transparansi rantai distribusi dan kepastian pasokan kebutuhan masyarakat menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Permohonan audiensi tersebut diajukan untuk meminta penjelasan mengenai regulasi Kementerian Perdagangan melalui SK Nomor 2396 Tahun 2025, yang menurut pihak pemohon mengatur ketentuan Domestic Price Obligation (DPO) dan mekanisme harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, audiensi juga dimaksudkan untuk memperjelas kedudukan dan fungsi masing-masing pelaku distribusi, khususnya Perum Bulog sebagai BUMN Pangan pada jalur distribusi lini pertama.
Dalam penjelasan pihak pemohon, harga yang seharusnya diterima Bulog dari produsen disebut sebesar Rp13.500 per liter. Sementara harga penyaluran dari distributor lini pertama kepada distributor lini kedua disebut sebesar Rp14.000 per liter.
Namun, mekanisme dan penerapan ketentuan tersebut di lapangan justru menjadi salah satu persoalan yang ingin diklarifikasi melalui audiensi.
Manajer PT MJLB, Arnawadi, yang menyebut perusahaannya sebagai distributor lini kedua resmi di Kota Dumai, mempertanyakan alasan permohonan audiensi yang telah lama disampaikan tetapi belum memperoleh jawaban resmi.
“Kenapa permohonan audiensi kami tidak kunjung dibalas secara resmi? Ada apa dengan pemerintah kita di Kota Dumai?” ujar Arnawadi.
Ia menyoroti keberadaan 18 perusahaan refinery di Dumai yang memproduksi minyak goreng. Menurutnya, sebelum produk diekspor, produsen wajib mengakomodasi 35 persen untuk kebutuhan pasar dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mempertanyakan mengapa persoalan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik masih terjadi, padahal Dumai merupakan salah satu kawasan industri pengolahan minyak sawit yang memiliki kapasitas produksi besar.
“Ini sudah sangat mencurigakan,” tegasnya.
Arnawadi juga mempertanyakan munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai distributor lini pertama (D1) minyak goreng resmi di Dumai.
Menurut dia, dalam ketentuan yang dipahaminya, lini pertama merupakan jalur BUMN Pangan, sedangkan lini kedua dapat dijalankan perusahaan swasta yang memenuhi persyaratan verifikasi melalui SIMIRAH v2 Kementerian Perindustrian, Ditjen PDN.
Persoalan tersebut, menurutnya, perlu diperjelas oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kebingungan dan potensi penyimpangan dalam rantai distribusi.
Sorotan juga disampaikan Direktur Trust Institute, Fatahudin, S.H. Ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih teliti dalam mengawasi tata niaga serta penyaluran minyak goreng untuk kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada harga jual dan pemenuhan kewajiban pasokan domestik, tetapi harus mencakup seluruh mata rantai distribusi.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum sepatutnya teliti dan jeli dalam melakukan pengawasan dan pengendalian penyaluran minyak goreng untuk kepentingan publik. Kita sama-sama tidak tahu ada permainan apa dalam Domestic Price Obligation minyak goreng,” ujarnya.
Fatahudin juga meminta pengawasan terhadap proses pengemasan minyak goreng diperketat, termasuk aktivitas pengemasan ulang (repacking) yang dilakukan perusahaan swasta.
Ia menyinggung dugaan praktik pencampuran atau blending dalam proses pengemasan ulang yang perlu ditelusuri oleh instansi berwenang.
Dugaan tersebut, termasuk informasi mengenai keterkaitan perusahaan pengemasan ulang dengan pihak tertentu di lingkungan manajemen refinery, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Dumai dan DPRD. Apalagi, minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang distribusi dan harganya menyangkut kepentingan publik secara luas.
Jika permohonan audiensi telah disampaikan secara resmi, sudah sepatutnya pemerintah memberikan jawaban, baik menerima maupun menjelaskan alasan penundaan atau penolakan.
Diamnya pejabat bukan solusi untuk menjawab persoalan tata niaga kebutuhan pokok.
Publik membutuhkan kejelasan: bagaimana sebenarnya mekanisme distribusi minyak goreng di Dumai, siapa saja distributor yang memiliki legalitas, bagaimana pengawasan kewajiban pasokan domestik 35 persen, serta apakah harga pada setiap jenjang distribusi telah sesuai ketentuan?
Transparansi pemerintah dan pengawasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memastikan tata niaga minyak goreng berjalan sesuai aturan, bukan justru menyisakan ruang abu-abu yang merugikan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Wali Kota Dumai, Ketua DPRD, maupun Dinas Perdagangan terkait substansi kritik dan permohonan audiensi tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan.







