Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Quarry Milik Hen Pindah Lokasi ke Desa Tanah Bekali

- Penulis

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


KUANTAN SINHINGI – 
Quarry yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) milik Hen, yang sebelumnya beroperasi di Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, kini dilaporkan telah berpindah lokasi ke Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari pantauan pihak berwenang. Kamis (12/09/2024) 

Kasatreskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, ketika dikonfirmasi, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti informasi tersebut. “Siap, terima kasih infonya. Segera kami cek ke lokasi,” ujarnya singkat.

Meski sudah diingatkan oleh aparat penegak hukum untuk tidak melakukan aktivitas penambangan Galian C secara ilegal di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, pihak Hen diduga tetap melanjutkan operasinya di lokasi baru. Informasi ini mencuat pada Kamis, 12 September 2024, berdasarkan keterangan dari seorang narasumber yang melaporkan keberadaan alat berat di lokasi baru tersebut.

Narasumber menyebutkan bahwa alat berat jenis excavator berwarna oranye telah tiba di lokasi yang diduga akan dijadikan area penambangan Galian C. “Ini quarry yang sebelumnya di Kasang Limau Sundai, sekarang pindah ke Tanah Bekali,” ungkapnya sambil mengirimkan foto alat berat tersebut kepada media.

Menanggapi laporan ini, Kapolsek Pangean, AKP Zulfatriano SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek lokasi. “Saya belum dapat informasi, nanti kita cek bersama anggota,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Di sisi lain, upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Pj Kepala Desa Tanah Bekali, Idris, terkait keberadaan quarry tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Idris belum memberikan tanggapan, meskipun pesan WhatsApp yang dikirimkan sudah diterima.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, mengingat dampak dari penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna mencegah aktivitas ilegal tersebut berlanjut. (Zul) 

Berita Terkait

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah
345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini
Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan
Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan
Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025
Grebeg Suro 2025 Bakal Digelar di Kota Dumai, Wujud Persatuan Budaya Jawa
Mobil Tangki Biru Putih Singgah di Tempat Penampungan CPO di Duga Milik Inisial “P”
Bhayangkara Run 2025:Jadi Momen Kapolres Dumai Serahkan Bibit Pohon ke Wawako

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:23 WIB

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:17 WIB

345.90 Hektar Sawit Rakyat Periode 2021-2025 di Kota Dumai Berhasil di Replanting BPDPKS, DKPP Kota Dumai Targetkan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:09 WIB

Wakil Walikota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025, Ratusan Dari Berbagai Kalangan Ikut Memeriahkan

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

Di Hari Bhayangkara ke-79, Polres Dumai Menggelar Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:49 WIB

Pengcab Karate Tako Dumai Adakan UKT Semester Genab Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita

Wako H Paisal Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Bermarwah

Minggu, 15 Jun 2025 - 16:23 WIB