Satresnarkoba Polres Siak Ungkap Peredaran Sabu 1,80 Gram di Pusako, Dua Pelaku Diciduk

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram dan mengamankan dua orang tersangka di Kecamatan Pusako.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/II/2026/ SPKT .SATRESNARKOBA/RES SIAK/POLDA RIAU, tertanggal 18 Februari 2026 tentang tindak pidana narkotika jenis sabu.

Peristiwa penggerebekan terjadi pada Rabu (18/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Lintas Siak–Buton RT 007 RW 002 Desa Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (25) dan K (42). Dari hasil pemeriksaan, AS diduga berperan sebagai bandar, sementara K membantu menjualkan sabu milik AS.

Penggerebekan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Resnarkoba Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pusako.

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan informasi dinyatakan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dari lokasi, kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki,” ujar AKP Benny Afriandi Siregar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu di lantai rumah dan 1 paket lainnya di dalam kamar. Total terdapat 8 paket sabu dengan berat kotor 1,80 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus, satu kertas yang dimodifikasi menjadi sendok, satu kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka AS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tambahnya.

Positif Amphetamine dan Metamfetamine

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan metamfetamina, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba di Siak

Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak.

“Kami tegaskan, Polres Siak berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Polres Siak dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Dumai 2026, Wali Kota Paisal Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi
Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 09:55 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Anggaran Dumai 2026, Wali Kota Paisal Tekankan Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Berita Terbaru