Tingkatkan Kapasitas Pengawasan, Bawaslu Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

- Penulis

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PADANG LAWAS
– Dalam rangka meningkatkan kapasitas pengawas anggota Panitia Pengawas Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas, menggelar rapat kerja teknis, (Rakernis) penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur/wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota dan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024.

Berlangsung di Aula Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara Padang Luar Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kamis, (5/9/24).

Dihadiri tiga komisioner Bawaslu diantaranya Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Anggota Berlin Toga Langit Harahap, Anggota Hj Ningtiasih, dan peserta terdiri dari Panwascam di 17 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas, Kepala Sekretariat dan Staf Sekretatiat, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Alex Sabar Nasution, Rabu (4/9/24). 

Ketua Bawaslu Padang Lawas Alex Sabar Nasution didampingi Kordinator Divisi

Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Berlin Toga Langit Harahap mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 16 Desember 2024. Oleh sebab itu, penyelenggara pengawas pemilu tingkat kecamatan hingga tingkat desa tetap melakukan pencegahan dan pengawasan secara ekstra.

“Hal yang penting juga tetap menjaga semangat dan kesehatan,” ujarnya.

Lanjut Alex, ada beberapa potensi terjadinya pelanggaran kampanye pada masa kampanye pemilu, diantaranya larangan kepada Kepala Desa yang melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada  yang diatur dalam ketentuan pidana 490 UU Pemilu.

Pelaksanaan kampanye, peserta atau tim kampanye juga dilarang mengikutsertakan, ASN, kepala desa hingga perangkat desa dan lainnya dalam kegiatan kampanye. 

Kegiatan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 202 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undag Undang, ucap Alex. 

Pihaknya juga berharap, agar pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan Pilkada 2024 agar tidak diikutsertakan atau melibatkan diri dalam kegiatan kampanye, karena sangsinya pidana. tegas Alex sembari menutup pembicaraan. 

Turut hadir Narasumber diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan Sinrang SH, MH dan Akademisi Kali junjung Hasibuan SH.I, M.Sy, CM. 

(ASWIN)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025 di Halaman Polres Dumai
Sekda H. Indra Gunawan Pimpin Apel dan Memberikan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar
Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Penjemputan 270 Jamaah Haji 2025
10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai
KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I
Polres Dumai Menggelar Donor Darah Dalam Rangkaian Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79
Seminar Nasional RUU KUHAP Solusi Atau Masalah Baru Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kantor KSOP Dumai Didemo Ratusan Orang, Ini Penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:47 WIB

Ketua DPRD Kota Dumai Hadiri Pembukaan Dumai Bhayangkara Run 2025 di Halaman Polres Dumai

Senin, 16 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekda H. Indra Gunawan Pimpin Apel dan Memberikan Apresiasi Respon Cepat Personil Damkar

Senin, 16 Juni 2025 - 12:36 WIB

Pemerintah Kota Dumai Matangkan Persiapan Penjemputan 270 Jamaah Haji 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 10:52 WIB

10 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat Terbaik di Dumai

Senin, 16 Juni 2025 - 09:44 WIB

KPK RI Gelar Rakor dan Supervisi Virtual Bersama Pemerintah Daerah Wilayah I

Berita Terbaru