Polres Padang Lawas di Prapid kan Oleh Tim Hukum Bintang Keadilan

- Penulis

Senin, 13 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Tim antor Hukum Bintang Keadilan Kabupaten Padang Lawas Ajukan permohonan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan sebagai kuasa hukum 3 orang tersangka pencurian buah sawit PT.Barumun Raya Padang Langkat (PT.Barapala) atas keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Padang Lawas, Senin (13/4/26).

Permohonan prapid diajukan kantor Hukum Bintang Keadilan selaku kuasa hukum melalui surat kuasa khusus No.23/SKK-BK/III/2026 atas nama 1.Apriman Gea warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, 2.Ariel Sahputra Siregar warga desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan 3.Idris Siregar warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun, melawan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) c.q. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Lawas c.q Kasatreskriml, beserta jajaran penyidik Satreskrim sebagai Termohon.

Direktur Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH dan Rekan kepada beberapa media menegaskan bahwa ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.905/KPTS-II/1999 tentang Pemberian ijin usaha PT.Barapala seluas 7500 H diatas lahan seluas 10.300 di Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak berada di lokasi Barumun, melainkan di Kecamatan Barumun Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada Tahun 1999 tersebut.

Mardan juga menjelaskan Penetapan Tiga Tersangka klien nya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT. Barapala di pertanyakan dasar hukum pelapor apakah benar PT. Barapala adalah pemilik yang Sah atas kebun sawit yang ada Di Kecamatan Barumun Tengah, sebab Izin Lokasi yang Terbitkan Oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 sudah Berahir pada tahun 2004, kemudian jikapun ada, Izin Perkebunan Yang di Keluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor : 905/KPTS-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun bukan di kecamatan Barumun Tengah.

Apalagi PT. Barapala ini juga Pernah berproses di Pengadilan Secara Perdata sampai Tingkat Banding oleh Putusan dengan nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan dan PT. Barapala Berada Di pihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padang lawas dalam Penetapan Tersangka dan Penahanannya, alat bukti yang di miliki pihak kepeolisian hanya 400 Kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai 2.500.000 tentu ini bertentangan Dengan surat edaran mahkamah Agung dan Surat kesepakatan Bersama Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri, yang menetapkan kerugian itu sebanyak 2.500.000, sehingga tentang penetapan 3 tersangaka adalah cacat prosedural dan Merasa klien nya di rugikan, selanjutnya harus di uji melalui sidang Prapid di PN Sibuhuan.

Mardan menambabkan, mengajukan Prapid bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh penegak hukum dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur

“Prapid adalah mekanisme hukum di Pengadilan Negeri untuk menguji sah atau tidaknya tindakan upaya paksa oleh penyidik seperti penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penetapan tersangkaguna melindungi hak asasi manusia. Ini adalah upaya hukum yang digunakan tersangka/keluarga jika merasa haknya dilanggar.

Mardan menilai, Polres Padang Lawas cacat prosedural terhadap penanganan kasus ini dan Pemohon telah dikenakan upaya paksa berupa penetapan serta penahanan tersangka oleh Polres Padang Lawas cq Satreskrim pada hari Selasa tanggal 17/3/2026 kemarin.

(ASWIN)

Berita Terkait

Mobil Terperosok ke Parit di Jalan Simpang Tetap Dumai, Penyebab Belum Diketahui
Dugaan Upah di Bawah UMK, Pengupahan Pekerja PT Envitec Multi Indonesia Disorot
APBD-P Dumai Tembus Rp2,24 Triliun, Banggar Soroti Target Pendapatan dan Risiko Tunda Bayar
Buaya Berukuran Besar Muncul di Bawah Jembatan Masjid Nurul Islam, Warga Bantaran Sungai Dumai Diminta Waspada
Ledakan Berulang di Kilang Dumai, Pertamina Didesak Evaluasi GM Iwan Kurniawan
PT Ivo Mas Tunggal Bersama Tzu Chi Sinarmas Dorong Pemenuhan Gizi Anak Usia Dini di Sungai Sembilan
Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Jumat Berkah, GRIB Jaya Dumai Timur Bagikan Ratusan Paket Makanan di Masjid Nurul Ikhlas
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:56 WIB

Mobil Terperosok ke Parit di Jalan Simpang Tetap Dumai, Penyebab Belum Diketahui

Sabtu, 5 September 2026 - 04:42 WIB

Dugaan Upah di Bawah UMK, Pengupahan Pekerja PT Envitec Multi Indonesia Disorot

Jumat, 4 September 2026 - 17:21 WIB

APBD-P Dumai Tembus Rp2,24 Triliun, Banggar Soroti Target Pendapatan dan Risiko Tunda Bayar

Jumat, 4 September 2026 - 16:00 WIB

Buaya Berukuran Besar Muncul di Bawah Jembatan Masjid Nurul Islam, Warga Bantaran Sungai Dumai Diminta Waspada

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Ledakan Berulang di Kilang Dumai, Pertamina Didesak Evaluasi GM Iwan Kurniawan

Berita Terbaru