Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

- Penulis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai kembali menindak kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang terjadi di wilayah Dumai Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Paus Gang Kerapu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M yang mengaku menjadi korban ancaman dengan senjata tajam oleh pelaku berinisial M.A yang diketahui tinggal di lingkungan yang sama.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diketahui mengarahkan senjata tajam kepada korban sambil mengancam, serta merusak sejumlah barang rumah tangga seperti galon air, piring kaca, kursi, hingga pintu garasi.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan cepat di lokasi kejadian.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim penyidik bersama opsnal Sat Reskrim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah samurai yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman terhadap korban,” kata Kasat.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang dinilai membahayakan keselamatan korban.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan proses penyidikan masih terus berjalan,” tambah Kasat.

Polres Dumai juga memastikan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Dumai.

“Jika ada masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, maka bisa melaporkan kejadian tersebut ke Nomor Call Center 110,” jelasnya.

 

Berita Terkait

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas
Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka
Wujudkan Konektivitas Warga, Polres Dumai Terus Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II
Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul
Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung
Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka
Ranperda Limbah B3 Dumai, Menjaga Lingkungan dan Mengejar Potensi Pendapatan Daerah
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:39 WIB

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 April 2026 - 06:57 WIB

Pemohon Bacakan Permohonan Praperadilan, Sidang Atas Sah Atau Tidak Penetapan Para Tersangka

Senin, 20 April 2026 - 06:50 WIB

Wujudkan Konektivitas Warga, Polres Dumai Terus Kebut Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II

Senin, 20 April 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Bersama Warga Laksanakan Patroli Karhutla di Kelurahan Terkul

Senin, 20 April 2026 - 05:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Laksanakan Komsos di Desa Sri Tanjung

Berita Terbaru

Berita

301 Siswa/i Kelas XII SMAN 1 Barumun Dilepas

Senin, 20 Apr 2026 - 07:39 WIB