Hutan HPT dan HPK di Duga Dialihfungsikan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal

- Penulis

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis dan DLH Provinsi Riau didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik penyerobotan kawasan hutan oleh oknum tertentu.

Kawasan yang diduga disalahgunakan tersebut merupakan hutan produksi konversi (HPK) dan hutan produksi terbatas (HPT) yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit secara ilegal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik ini terjadi di wilayah Rupat Utara, tepatnya di Desa Titi Akar, Dusun Hutan Samak.

Luasan lahan yang diduga telah dikuasai secara ilegal mencapai ratusan hingga ribuan hektare.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penguasaan lahan tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Ia menduga ada oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh kuat di balik aktivitas tersebut.

“Diduga ada yang sudah menguasai lahan HPK dan HPT dalam skala besar, bahkan ada yang mencapai ratusan hektare. Ada juga yang menguasai lahan hingga ukuran 1000 meter x 1000 meter,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang baru-baru ini terjadi diduga memiliki kaitan dengan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut.

Kebakaran tersebut memperkuat dugaan bahwa kawasan hutan sengaja dibuka untuk kepentingan perkebunan sawit.

Masyarakat berharap pihak berwenang, khususnya DLH Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau, segera melakukan investigasi mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menjaga kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Pj kades Titi Akar Adi putra saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengatakan, Intiny lahan kita di hutan samak masih HPT dan HPK, tapi kita tidak tau siapa aja yang ada penguasaan lahan tersebut.

Lebih ia menambahkan, karena masyarakat kita sudah menempati lahan tersebut sudah sejak lama ketua.” Ucap Pj kades Titi Akar Adi putra.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai langkah yang akan diambil atas dugaan kasus ini.

Berita Terkait

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Rabu, 4 November 2026 - 10:33 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Berita Terbaru