TOJO UNA-UNA – Praktisi hukum Nasrun, S.H. yang merupakan salah satu Advokat yg pernah beracara di Mahkamah konstitusi dalam perkara sengeketa pilkada! namenyoroti penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una.
Menurut Nasrun, publik menaruh perhatian besar terhadap kasus tersebut karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pemilu. “Proses hukum harus berjalan transparan dan memberi kepastian hukum. Paskah penggeledahan dan penyitaan di kantor KPU tahun 2025 lalu menimbulkan spekulasi di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (16/4/2026).
Nasrun mendorong Kejari Touna untuk transparansi progres perkembangan penanganan perkara, Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya lembaga raswa adiyaksa. Ungkap erik sapaan akrapnya.
Saat di konfirmasi, Kejari Tojo Una-Una melalui kasi intel memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dana hibah KPU Touna.
“Bahwa saat ini kasus tersebut telah di naikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, adapun penetapan tersangka, pihak kejari touna meminta publik bersabar dan tetap kami akan sampaikan secara terbuka saat waktunya tiba”.
Diketahui, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Pemda Tojo Una-Una kepada KPU Touna untuk tahapan Pemilu 2024. Kejari sebelumnya telah melakukan Penggeledahan dan penyitaan sejumlah berkas dikantor KPU Touna dan pengumpulan bahan keterangan dan permintaan audit.
(Ahmad)






