Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

- Penulis

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Ketegangan terjadi di ruang tahanan Mapolres Padang Lawas saat tim kuasa hukum berupaya menemui tiga tersangka kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Barapala, Senin (20/4/2026).

Kedatangan kuasa hukum berujung protes setelah mereka mengaku dihalangi petugas saat hendak bertemu klien.

Kuasa hukum Pangondian Nasution, SH dan Devi Heriani Siregar, SH datang untuk menemui klien mereka, Apriman Gea, Idris Siregar, dan Ariel Syahputra Siregar.

Pertemuan tersebut, menurut mereka, merupakan bagian dari persiapan pembelaan hukum di tengah proses praperadilan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Pangondian menyebut, pihaknya telah menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi. Namun, mereka tetap diminta mengajukan surat permohonan khusus kepada Polres Padang Lawas sebelum bisa bertemu klien.

“Kami datang sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan, tetapi dihalangi dengan berbagai alasan. Diminta lagi surat permohonan ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu?” tegasnya.

Pangondian menilai tindakan tersebut melanggar hak hukum tersangka dan kuasa hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Menurutnya, akses penasihat hukum terhadap klien tidak boleh dibatasi, terlebih dalam situasi perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Penolakan itu memicu aksi protes di depan ruang tahanan. Tim kuasa hukum mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh penyidik, khususnya Kanit Pidum Polres Padang Lawas, yang dianggap menghambat hak pembelaan klien.

Sementara itu, perkara dugaan pencurian sawit PT Barapala sendiri tengah memasuki proses praperadilan di PN Sibuhuan. Gugatan diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik, yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, menyayangkan tindakan petugas yang disebut menghalangi timnya.

Ia mengatakan akan melaporkan insiden tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara (Poldasu) “Ini bukan sekadar prosedur, ini menyangkut hak konstitusional tersangka. Kami akan laporkan untuk ditindak tegas,” ujarnya.

(ASWIN)

Berita Terkait

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang
Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal
Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian
Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat
Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Dumai Gencarkan Edukasi di Puskesmas Purnama
Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau
Kapolres Padang Lawas Pimpin Upacara Pelantikan Enam Pejabat Polres 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

Dandim 1404/Pinrang Ikuti Event Lari Mapusa Run 2026 di Kabupaten Pinrang

Senin, 20 April 2026 - 15:15 WIB

Rutan Dumai Gelar Apel Ikrar Antinarkoba dan Handphone Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 14:59 WIB

Bahlil: Kalau Minyak Begini Terus, Pertamax Pasti Ada Penyesuaian

Senin, 20 April 2026 - 14:51 WIB

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WIB

Dilarang Jumpa Klien, Kuasa Hukum Geram, Kami Laporkan ke Propam Poldasu

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB