Dugaan Disperindag Kuansing Gagal Menjalankan Tugas: Banyak Loading Ramp Tak Berizin

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


KUANSING
  – Dugaan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) mengemuka. Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat ditemukannya banyak loading ramp atau timbangan tandan buah segar kelapa sawit yang beroperasi tanpa izin resmi dari Disperindag. Salah satu contoh adalah timbangan milik Ram Lubis di Kecamatan Logas Tanah Darat, yang telah beroperasi sejak lama tanpa memiliki izin tera.

Kasus ini mencuat pada Rabu, 30 Juli 2014, di mana ada dugaan kuat bahwa beberapa loading ramp berdiri tanpa izin, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Masyarakat mengeluh, seperti yang diungkapkan oleh seorang warga Desa Situgal yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa sejak adanya loading ramp tanpa izin, jumlah pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah tersebut semakin meningkat. Warga ini juga menambahkan bahwa Ram Lubis, yang berlokasi di Desa Simpang Situgal, telah lama beroperasi tanpa izin resmi.

“Warga sering mengeluhkan hasil panen mereka berkurang setiap dua minggu sekali karena dipangkas oleh pencuri, terutama saat malam hari,” ungkap warga tersebut. Selain itu, dikatakan bahwa terdapat sekitar 10 loading ramp di Kecamatan Logas Tanah Darat yang juga tidak memiliki izin, termasuk di kawasan Toro. Kapasitas muatan Ram Lubis sendiri disebutkan melebihi 20 ton, dengan muatan mobil damtruk yang melintasi timbangan digital mereka.

Masyarakat meminta Dinas Disperindag Kuansing untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik loading ramp yang tidak memiliki izin dan sudah melebihi kapasitas 20 ton. “Pemerintah harus menertibkan ini, karena ada potensi pendapatan daerah yang hilang. Lakukan inspeksi mendadak, dan jika terbukti tidak memiliki izin serta tidak membayar pajak, tutup saja,” tegas salah seorang warga.

Loading ramp atau tempat jual beli TBS hasil perkebunan masyarakat, seperti Ram Lubis, sangat menguntungkan karena menggunakan timbangan jembatan elektronik (digital). Mengingat skala usahanya yang cukup besar, mereka seharusnya dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, melalui Dinas Disperindag Kuansing, menertibkan loading ramp dengan kapasitas 20 ton ke atas, agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berita Terkait

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI
Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara
Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai
Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear
Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?
Wako H Paisal Apresiasi Kejurkot Wali kota Cup Dumai Tahun 2025
FBRC Dumai Gelar Buggy War Series 1, Ajang Silaturahmi dan Kompetisi Antar Komunitas Pecinta Mobil Remote Control Lintas Negara
Dua Lembaga Anti Korupsi Sepakat Investigasi Anggaran Rutin

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:34 WIB

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:24 WIB

Setiap Tahunnya, Kota Dumai Jadi Jalur Ekspor Komoditas Unggulan ke Puluhan Negara

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:01 WIB

Ratusan Orang Mengikuti Kegiatan Dumai Bhayangkara Run 2025 Yang di Taja Polres Dumai

Minggu, 15 Juni 2025 - 05:51 WIB

Pemuda Nahdliyyin dan PC.PMII Kota Dumai Jalankan Program Clean and Clear

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:32 WIB

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Berita Terbaru

Berita

Kilang Dumai Terima Kunjungan Anggota Komisi XII DPR RI

Minggu, 15 Jun 2025 - 06:34 WIB

Berita

Pernah dengar istilah Jam Koma, #Sobatkom?

Minggu, 15 Jun 2025 - 04:32 WIB