Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan Datangi Kantor DPRD Ajukan RDP, Terkait Lahan PT.Barapala

- Penulis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Kantor Hukum Bintang Keadilan bersama keluarga 3 Tersangka dugaan pencurian sawit yang dilaporkan oleh PT.Barapala ke Polres Padang Lawas datangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas, Senin (27/4/26).

Kedatangan mereka adalah memohon kepada Ketua DPRD Padang Lawas untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terjadinya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).

Surat permohonan RDP diserahkan langsung oleh Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan, SH,MH kepada Kabag Umum dan Kepegawaian Kantor Sekretariat DPRD Padang Lawas Elvi Indra M. Hsb.

Elvi Indra M.Hsb kepada beberapa media menyampaikan, bahwa setelah menerima surat permohonan RDP, akan diteruskan kepada Ketua DPRD Padang Lawas H.Luat Hasibuan.

“Setalah nanti ada disposisi dari pimpinan, kapan jadwal dan waktu RDP akan dikonfirmasikan kepada Kantor Hukum Bintang Keadilan,” ujar Elvi.

Terpisah, Direktur Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH menilai sangat penting menyampaikan permasalahan lahan PT.Barapala kepada DPRD Padang Lawas.

Menurut Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH, konflik agraria antara warga dengan PT. Barapala akan terus berlanjut. Karena menurut warga, lahan tersebut adalah milik masyarakat berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 267/PDT/2014/PT Medan,

“PT Barapala dinyatakan kalah dalam sengketa lahan, sehingga tidak memiliki hak kepemilikan yang sah atas lahan kebun sawit yang dipersengketakan. Putusan ini menjadi dasar dalam kasus praperadilan terkait dugaan pencurian sawit oleh warga di lahan yang diklaim perusahaan,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan.

Kemudian, lahan yang diklaim oleh perusahaan sudah dipasangi oleh plank Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebanyak 2 plank.

Ditambahkannya, dengan adanya RDP oleh DPRD Padang Lawas diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat Padang Lawas khususnya warga 6 desa, pungkas Mardan Hanafi Hasibuan.
(ASWIN)

Berita Terkait

Ketua DPRD Touna Desak BPN Kembalikan 270 Sertifikat Tanah Warga
Polres Dumai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba Sebanyak 5 Kg
Penyelundupan 25,8 Kilogram Sabu Senilai Rp26 Miliar Berhasil Diungkap Polres Dumai, Tiga Tersangka Diamankan
Babinsa Koramil 04/Rupat Intensifkan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Parit Kebumen
Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Kelurahan Dungun Baru
Menyambut HUT Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Dumai Memberikan Bantuan Kepada Pengemudi Ojek Online
HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Hari ini Ratusan Bansos di Salurkan
Keluarga Korban Apresiasi Gerak Cepat Polres Dumai Tangkap Terduga Pembunuhan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:44 WIB

Ketua DPRD Touna Desak BPN Kembalikan 270 Sertifikat Tanah Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:18 WIB

Polres Dumai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Narkoba Sebanyak 5 Kg

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:47 WIB

Penyelundupan 25,8 Kilogram Sabu Senilai Rp26 Miliar Berhasil Diungkap Polres Dumai, Tiga Tersangka Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:46 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Intensifkan Patroli Karhutla Bersama Masyarakat di Desa Parit Kebumen

Rabu, 17 Juni 2026 - 05:43 WIB

Babinsa Koramil 04/Rupat Gelar Komsos dan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila di Kelurahan Dungun Baru

Berita Terbaru