Sat Reskrim Polres Dumai Berhasil Bekuk Penjahat Jalanan Yang Meresahkan Warga

- Penulis

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, pada Rabu pagi, 11 Februari 2026, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Dumai setelah melalui serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

Disampaikan bahawa kejadian bermula ketika korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor sambil mengenakan gelang emas sekitar 4 gram di tangan kanan. Saat sampai di depan Central Motor dan berusaha berbelok, korban tiba-tiba dipepet oleh seorang pria dari arah belakang yang kemudian menarik gelang tersebut sebelum melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan, dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Setelah laporan kami terima, tim segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pelaku, termasuk mendalami keterangan saksi dan petunjuk di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pelaku. Tim opsnal yang dipimpin oleh AIPTU Catursyah, S.H kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 20.40 WIB di wilayah Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Polres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Dalam proses pengungkapan, polres dumai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat emas atau logam mulia, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, satu unit helm, serta satu pasang plat nomor kendaraan yang digunakan saat kejadian.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” jelasnya.

Kepolisian Resor Dumai juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melaporkan setiap menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call center 110 untuk penanganan cepat.

Berita Terkait

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim
Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan
Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan
Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut
Pencurian Kabel LPJU Berulang, Dishub Dumai Perketat Patroli Malam di Jalan Putri Tujuh
Pertek BPN Diserahkan ke Pemko Dumai, Legalitas Lahan Jadi Kunci Percepatan Penanganan Banjir
Kasus Kekerasan Anak Masih Menghantui Dumai, UPTD PPA Ingatkan Ayah Jangan Abai!
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:47 WIB

Dandim 0320/Dumai Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Putri Az-Zahra, Perhatian TNI untuk Anak-anak Yatim

Rabu, 4 November 2026 - 15:32 WIB

Razia OSN di Jalan Jawa Dumai, Pria Positif Narkoba Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

Rabu, 4 November 2026 - 14:57 WIB

Audensi Tak Digubris, Tata Kelola Distribusi Minyak Goreng di Dumai Dipertanyakan

Rabu, 4 November 2026 - 13:50 WIB

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Dumai Pasang Spanduk Peringatan di 10 Titik Rawan

Rabu, 4 November 2026 - 10:33 WIB

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Dumai 2026, Dinas PU Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Berita Terbaru