DUMAI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkaitan shore pass ternyata bukan sekedar isapan jempol belaka. Selama ini kerap menjadi perbincangan di antara beberapa pengiat yang kerap beraktivitas di kawasan pelabuhan Dumai. Terutama pihak yang secara langsung berinteraksi dengan Anak Buah Kapal (ABK) asing.
Hal tersebut sebagaimana diungkap sumber layak di percaya kepada awak media. Menyebut bahwa praktek dugaan pungli shore pass sudah lama terjadi. Terutama semenjak covid mereda dan ABK di perbolehkan beraktivitas ke darat.
“ABK asing yang ingin turun ke darat diminta membayar uang dengan nominal bervariasi, sekitar 25 sampai 30 dolar AS, tarif tersebut disebut-sebut sebagai biaya shore pass,” ungkap sumber yang enggan namanya diungkap beberapa waktu lalu kepada awak media.
Lanjut sumber bahwa pungutan tersebut dilakukan oknum-oknum yang melakukan pengurusan dokumen kapal dan ABK.
“Segala administrasi berkaitan kapal dan ABK diurus Agen Pelayaran termasuk shore pass, nah disebut-disebut oknum tersebut yang melakukan kutipan dengan dalih biaya penerbitan shore, apakah tindakan oknum tersebut diketahui oleh pihak Imigrasi Dumai selaku Instansi berkompeten yang menerbitkan shore pass, atau hanya akal-akalan oknum yang disebut tadi,” pungkasnya.
Sumber berharap agar dugaan pungli shore pass diusut kebenarannya terutama oleh pihak Imigrasi. Karena jelas-jelas telah menyalahi aturan sebab penerbitan shore pass tidak dikenakan biaya sepeserpun.
“Gonjang-ganjing kutipan shore pass harus segera dituntaskan karena jika memang benar terjadi hal tersebut termasuk pungli, dan parahnya bisa merusak citra kawasan kepelabuhan di mata ABK Asing, harapan kita Imigrasi harus mengambil tindakan dan tidak menutup mata, terlebih jika ada oknum internal yang ikut terlibat, sanksi tegas harus diambil,” tutupnya.
Memperkuat alibinya bahwa ada dugaan pungli berkaitan shore pass. Sumber memperlihatkan gambar dan video yang disebutnya ada keterkaitan dengan dugaan pungli tersebut.
Pada gambar terlihat sebuah white board sepertinya diambil dari ruangan didalam kapal. Disitu tertulis tanggal dari tinta spidol warna merah, dengan kalimat berbunyi, SHORE LEAVE, 30$ FOR IMMIGRATION, SALARY DEDUCTION.
Sumber juga memperlihatkan photo buritan kapal yang diduga ada kaitannya. Serta video percakapan beberapa orang dengan ABK. Sedangkan photo satunya, gambar white board tulisan spidol warna hijau. Lagi-lagi tertulis shore pass, yang berbeda hanya nominalnya jika tadi 30$ US yang ini tertulis 25$ US.
Rekan sumber menambahkan “Bahwa ABK yang ingin memperoleh shore pass enggan menolak, karena mereka butuh shore pass disebabkan ada urusan ke darat, kesan pula seolah-olah sudah menjadi aturan resmi” timpalnya.
Terkait ramai dibicarakan terkait shore pass awak media mencuba menghubungi Kepala Imigrasi Dumai untuk meminta klarifikasi.
Terkait adanya isu dugaan pungli Shore Pass ABK Asing, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, angkat bicara. Selasa (05/05/2026) siang di ruang kerjanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, saat di temua di ruang kerjanya kepada Halodumai.com mengatakan, Kami pihak imigrasi Dumai tidak pernah meminta uang Shore Pass kepada ABK Asing,” Tegasnya.
Sebagai informasi, shore pass merupakan dokumen izin sementara yang memungkinkan pelaut atau ABK asing turun ke wilayah daratan pelabuhan negara tujuan dalam waktu terbatas dan pastinya tidak dikenai biaya.
Dikarenakan tidak dipunggut biaya maka boleh saja apa yang telah dilakukan oleh oknum-oknum tersebut adalah pungli karena tidak ada dasar hukumnya.
Oleh karena itu semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil serius persoalan ini. Karena menyangkut citra Indonesia dimata para pelaut asing.
Shore pass biasanya digunakan oleh crew kapal untuk keperluan logistik, pergantian awak, pemeriksaan kesehatan, maupun keperluan pribadi, dan penerbitannya diatur secara ketat oleh regulasi keimigrasian.







