AMPANA — Langkah defensif yang mencoba membenarkan keterlibatan insan pers dalam aksi gerakan partisan dengan dalih “hak konstitusional pribadi” memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan pengamat media.
Pernyataan keliru yang memisahkan peran warga negara dengan status kewartawanan termasuk narasi yang bergulir menyangkut klaim Jefrianto Dako secara tegas dinilai 99 persen salah secara etika, manipulatif, dan menjadi preseden buruk bagi masa depan pers nasional.
Upaya memisahkan antara “identitas personal” dan “tanggung jawab profesional” saat seorang wartawan ikut menyuarakan kepentingan kelompok tertentu dinilai bukan sekadar keliru, melainkan sebuah taktik usang untuk “membelah diri”.
Strategi ini dianggap sebagai bentuk kemunafikan nyata di dunia jurnalistik hari ini, di mana seseorang mencoba mencari pembenaran atas bias personalnya, namun tetap menuntut untuk diakui sebagai pencari fakta yang independen oleh masyarakat.
Tiga Bantahan Telak Terhadap Klaim Jurnalis Partisan
1. Taktik “Membelah Diri” yang Cacat Logika.
Narasi bahwa seorang jurnalis bisa “melepaskan baju profesinya sementara waktu” untuk menjadi demonstran atau pendukung kubu tertentu di ruang publik adalah sebuah pembodohan
Identitas Melekat: Publik tidak pernah memiliki tombol on/off untuk membedakan kapan seseorang berbicara sebagai warga biasa dan kapan sebagai perwakilan media.
2. Efek Domino Institusi: Rekam jejak visual maupun vokal seorang jurnalis yang memihak akan langsung menyeret kredibilitas institusi pers tempatnya bernaung ke titik terendah.
3. Kemunafikan Berlindung di Balik Pasal 28E UUD 1945 Sangat naif jika praktisi pers menggunakan tameng hak konstitusional berpendapat untuk melegitimasi tindakan partisan di luar koridor redaksi.
Komitmen Sukarela: Menjadi jurnalis adalah pilihan sadar yang konsekuensinya mengikat diri pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang kewajiban bersikap independen.
Standar Ganda: Menuntut publik memercayai beritanya yang objektif, namun di saat yang sama memamerkan subjektivitasnya secara terbuka di lapangan adalah standar ganda yang merusak marwah jurnalisme.
Konflik Kepentingan Menghancurkan Kepercayaan Publik (Public Trust)
Sekali seorang jurnalis memposisikan dirinya sebagai aktor, pendukung, atau pembuat opini suatu kubu, ia telah menciptakan konflik kepentingan yang akut.
Produk Jurnalistik Cacat: Segala berita yang ia hasilkan setelah tindakan memihak tersebut otomatis akan dicurigai dan diragukan kebenarannya oleh masyarakat.
Gagal Menjadi Penengah: Jurnalisme berfungsi untuk menguji fakta secara adil.
Jika sang jurnalis sendiri sudah ikut bertanding di lapangan, ia kehilangan hak moral untuk menjadi wasit informasi yang jujur.
Kesimpulan: Mundur dari Pers Jika Ingin Berpolitik Praktis
Argumentasi yang mencoba menoleransi bias personal jurnalis dengan alasan hak individu harus ditolak secara mutlak oleh Dewan Pers dan komunitas media.
Ruang berita harus steril dari penyusupan agenda kelompok tertentu.
Dunia pers tidak boleh memberi toleransi terhadap praktik “membelah diri” yang mengorbankan integritas profesi.
Jika seorang jurnalis tidak mampu lagi menahan syahwat politik atau gerakan kelompok tertentu, jalan satu-satunya yang terhormat adalah mundur dan mengembalikan kartu persnya secara permanen, bukan justru memelihara kemunafikan yang merusak citra seluruh profesi wartawan di Indonesia.
Pewarta:Ahmad Tuliabu
Redaksi : Feri Windria







