Berlindung di Balik Hak Konstitusional: Taktik ‘Membelah Diri’ Jurnalis Partisan Adalah Kemunafikan Etika

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPANA — Langkah defensif yang mencoba membenarkan keterlibatan insan pers dalam aksi gerakan partisan dengan dalih “hak konstitusional pribadi” memicu gelombang kritik keras dari berbagai kalangan pengamat media.

Pernyataan keliru yang memisahkan peran warga negara dengan status kewartawanan termasuk narasi yang bergulir menyangkut klaim Jefrianto Dako secara tegas dinilai 99 persen salah secara etika, manipulatif, dan menjadi preseden buruk bagi masa depan pers nasional.

Upaya memisahkan antara “identitas personal” dan “tanggung jawab profesional” saat seorang wartawan ikut menyuarakan kepentingan kelompok tertentu dinilai bukan sekadar keliru, melainkan sebuah taktik usang untuk “membelah diri”.

Strategi ini dianggap sebagai bentuk kemunafikan nyata di dunia jurnalistik hari ini, di mana seseorang mencoba mencari pembenaran atas bias personalnya, namun tetap menuntut untuk diakui sebagai pencari fakta yang independen oleh masyarakat.

Tiga Bantahan Telak Terhadap Klaim Jurnalis Partisan

1. Taktik “Membelah Diri” yang Cacat Logika.
Narasi bahwa seorang jurnalis bisa “melepaskan baju profesinya sementara waktu” untuk menjadi demonstran atau pendukung kubu tertentu di ruang publik adalah sebuah pembodohan
Identitas Melekat: Publik tidak pernah memiliki tombol on/off untuk membedakan kapan seseorang berbicara sebagai warga biasa dan kapan sebagai perwakilan media.

2. Efek Domino Institusi: Rekam jejak visual maupun vokal seorang jurnalis yang memihak akan langsung menyeret kredibilitas institusi pers tempatnya bernaung ke titik terendah.

3. Kemunafikan Berlindung di Balik Pasal 28E UUD 1945 Sangat naif jika praktisi pers menggunakan tameng hak konstitusional berpendapat untuk melegitimasi tindakan partisan di luar koridor redaksi.

Komitmen Sukarela: Menjadi jurnalis adalah pilihan sadar yang konsekuensinya mengikat diri pada Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tentang kewajiban bersikap independen.

Standar Ganda: Menuntut publik memercayai beritanya yang objektif, namun di saat yang sama memamerkan subjektivitasnya secara terbuka di lapangan adalah standar ganda yang merusak marwah jurnalisme.

Konflik Kepentingan Menghancurkan Kepercayaan Publik (Public Trust)
Sekali seorang jurnalis memposisikan dirinya sebagai aktor, pendukung, atau pembuat opini suatu kubu, ia telah menciptakan konflik kepentingan yang akut.

Produk Jurnalistik Cacat: Segala berita yang ia hasilkan setelah tindakan memihak tersebut otomatis akan dicurigai dan diragukan kebenarannya oleh masyarakat.

Gagal Menjadi Penengah: Jurnalisme berfungsi untuk menguji fakta secara adil.

Jika sang jurnalis sendiri sudah ikut bertanding di lapangan, ia kehilangan hak moral untuk menjadi wasit informasi yang jujur.

Kesimpulan: Mundur dari Pers Jika Ingin Berpolitik Praktis

Argumentasi yang mencoba menoleransi bias personal jurnalis dengan alasan hak individu harus ditolak secara mutlak oleh Dewan Pers dan komunitas media.

Ruang berita harus steril dari penyusupan agenda kelompok tertentu.

Dunia pers tidak boleh memberi toleransi terhadap praktik “membelah diri” yang mengorbankan integritas profesi.

Jika seorang jurnalis tidak mampu lagi menahan syahwat politik atau gerakan kelompok tertentu, jalan satu-satunya yang terhormat adalah mundur dan mengembalikan kartu persnya secara permanen, bukan justru memelihara kemunafikan yang merusak citra seluruh profesi wartawan di Indonesia.

Pewarta:Ahmad Tuliabu

Redaksi : Feri Windria

Berita Terkait

Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Kota Dumai Tahun Ajaran 2026/2027
Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Penegasan Ikonik Buktitinggi
Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis
Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Kabupaten Padang Lawas Disepakati
Mengisi Moment libur sekolah PT Niat Suci Kebuaitullah ( NSK) Fasilitasi Khitan Massal Gratis untuk 288 Anak ke 9 Perwakilan Daerah
TNI Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung Garuda, Akses Dua Kelurahan di Sungai Sembilan
Rangkap Peran Jadi Korlap Demo, Jurnalis di Touna Dinilai Tabrak Aturan Dewan Pers

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:02 WIB

Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Kota Dumai Tahun Ajaran 2026/2027

Senin, 22 Juni 2026 - 16:51 WIB

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Penegasan Ikonik Buktitinggi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:53 WIB

Berlindung di Balik Hak Konstitusional: Taktik ‘Membelah Diri’ Jurnalis Partisan Adalah Kemunafikan Etika

Senin, 22 Juni 2026 - 15:39 WIB

Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 15:36 WIB

Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau

Berita Terbaru

Berita

Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 15:39 WIB

Berita

Dumai Raih Predikat Juara Umum Kejurprov Catur Riau

Senin, 22 Jun 2026 - 15:36 WIB