PEKANBARU – Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara (BM – LMBN) mendesak Ketua DPRD Kota Pekanbaru beserta komisi terkait agar segera menggunakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan terhadap operasional Sago KTV & Pub serta Hotel Furaya Pekanbaru, menyusul adanya laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Panglima Barisan Muda LMB Nusantara kepada sejumlah media (10/07/2026) menungkapkan bahwa DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
BM LMBN meminta DPRD Pekanbaru mendorong audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai aspek operasional usaha Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru antara lain:
Kepatuhan terhadap seluruh perizinan usaha, termasuk kesesuaian izin operasional dan dokumen lingkungan apabila dipersyaratkan.
Kepatuhan pembayaran pajak daerah, retribusi, dan kewajiban lainnya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Legalitas barang dan minuman yang diperdagangkan, termasuk kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan perpajakan.
Kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, administrasi pekerja, serta ketentuan lain yang mengatur operasional tempat usaha hiburan.
Selain itu, BM LMB Nusantara meminta DPRD mengawal tindak lanjut atas laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas yang memerlukan penyelidikan, termasuk dugaan praktik prostitusi terselubung, dugaan perekrutan pekerja dari luar daerah, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Organisasi tersebut menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Panglima Muda Indra Gunawan menegaskan bahwa DPRD Pekanbaru tidak boleh mengabaikan aspirasi maupun keresahan masyarakat.
“Kita mempersilahkan para pengusaha berdiri dan berkembang di tanah melayu ini, namun kita menolak pengusaha yang tidak patuh kepada peraturan,
Fungsi pengawasan DPRD Pekanbaru bukan hanya kewenangan, tetapi juga amanah undang-undang untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Aspirasi serta keresahan
masyarakat harus direspons secara cepat, objektif, dan transparan.” ujarnya
Ia menambahkan, Kota Pekanbaru sebagai ibu kota Provinsi Riau memiliki nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi adat, norma sosial, dan nilai-nilai keagamaan.
“Kami mengajak DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi menjaga marwah Kota Pekanbaru. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan, norma sosial, maupun nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat, maka hal tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku. Semua pihak berhak memperoleh kepastian hukum melalui pemeriksaan yang objektif.” tambahnya.
Panglima Muda LMBN menegaskan di negri melayu ini tidak dibenarkan adanya upaya pembungkaman, melalui intimidasi serta tekanan kepada setiap masyarakat yang menyampaikan keresahan maupun aspirasinya.
” Jangan sampai muncul tindakan maupun upaya yang menghambat atau mengintimidasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan. Kritik dan pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi dan harus dihormati sesuai peraturan perundang-undangan.” tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang lahir di Provinsi Riau, BM Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat hingga memperoleh kepastian dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari DPRD Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***
TIM.







