SMP Negeri 7 Teluk Kuantan Diduga Tidak Mengindahkan. Permendikbud No 44 Tahun 2012

- Penulis

Minggu, 9 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


ket foto : ilustrasi 

KUANTAN SINGINGI – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 7 Teluk kuantan dijalan Sukarno Hatta  Desa Jake Kecamatan Kuantan diduga melanggar ketentuan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Menurut informasi dari salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, sekolah tersebut melakukan pungutan sebesar Rp 120.000 untuk uang Pembagunan dan juga menarik uang kas sebesar Rp 30.000 dari siswa. Selain itu, wali murid tersebut juga mengungkap adanya permintaan uang untuk pembelian seragam drumband.

Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal ini dipertegas dalam Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/wali mereka. Pasal ini juga dipertegas dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010.

“Kami merasa keberatan dengan pungutan yang diminta oleh sekolah. Selain biaya bulanan, ada juga biaya lainnya yang membuat kami bingung, seperti untuk pembelian baju drumband,” ujar wali murid tersebut.

Upaya konfirmasi Media ini, kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Desa Jake, Darmi Asmara, melalui nomor telepon 0852-7144-39XX belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Meski pesan konfirmasi sudah terlihat terkirim dengan tanda ceklis dua, namun hingga kini belum ada balasan dari Kepsek.minggu (09/06/2024)

Kasus ini menambah daftar panjang sekolah yang diduga melanggar aturan terkait pungutan biaya pendidikan. Banyak pihak berharap agar ada penegakan hukum yang lebih tegas Disdikpora dan Aparat penegak hukum terkait pelanggaran ini, guna memastikan bahwa pendidikan dasar dan menengah tetap gratis dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Saat dikonfimasi ke Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Kuansing Herizon melalui Kabid Dikdas, Zulmaswan melalui pesan Whatsapp  menyampaikan ” Sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan apapun, berkaitan dengan apa yang sampaikan, kami belum melakukan komfirmasi kepihak sekolah, apa itu keputusan sekolah atau keputusan pihak Komite,kalau pihak sekolah yang membuat  keputusan sudah jelas salah, besok kita komfirmasi ulang.tutup*zulmaswan

(ZUL) 

Redaksi : Feri Windria

Kepada Seluruh Masyarakat, Jika memiliki informasi, dan menemukan kejadian/peristiwa penting, atau pelanggaran hukum, baik oleh warga atau pejabat pemerintah/lembaga/ penegak hukum, silahkan mengirimkan informasi ke Redaksi Mediapesisir.news berupa narasi/tulisan, rekaman video/suara, ke No telepon/WA: 0823-8508-9055

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Berita Terkait

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan
Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan
Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri
Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai
Jalin Silaturahmi, Karutan Dumai Kunjungi Wali Kota Dumai
Kepolisian Daerah Riau Tinjau Jembatan Rusak di Dumai dan Segera di Perbaikan
Satpol PP Bubarkan Secara Paksa Pasangan Muda – Mudi di Varia Salon

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:34 WIB

35 Orang Guru SDN Non ASN Bersertifikat Hearing ke DPRD Untuk Mencairkan Tunjangan

Senin, 2 Maret 2026 - 16:14 WIB

Komisi II DPRD Kota Dumai Gelar RDP Terkait Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:38 WIB

Naray Hospital Dumai Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemko dan BPJS Kesehatan

Senin, 2 Maret 2026 - 15:23 WIB

Dalam Penelitian Peran Polri Menangani Unjuk Rasa, Polres Dumai Terima Tim Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 08:43 WIB

Kanwil Imigrasi Riau Cek Pelayanan Keimigrasian dan Lalulintas Penumpang di Pelabuhan Dumai

Berita Terbaru