50 Tahun Di Kuasai Perusahaan HTI, Kini Warga Desa Hutaibus Menduduki Tanah Ulayat Mereka.

- Penulis

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG LAWAS – Warga Desa Hutaibus Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, di bawah naungan Kelompok Tani “Dolok Tubu Hangoluan” kembali menduduki tanah ulayat mereka yang berlokasi di Pulo Sarudung, Kecamatan Lubuk Barumun, Senin (10/8/2026)

Lahan tersebut diperkirakan hampir 50 tahun dikuasai oleh perusahaan kayu yaitu Perusahaan Hutan Tanaman Industri yang dulunya PT RGM kini berubah menjadi PT.Sumatera Selvi Lestari (SSL).

Terpantau, ratusan warga bergotong royong dengan menggunakan alat seadanya sekaligus mendirikan Mesjid dengan menggunakan kayu, persis di tepi Sungai Simarbayo.

Selain mendirikan Mesjid juga dipasang spanduk disetiap perbatasan tanah ulayat bertuliskan Lokasi Tanah Ulayat Kelompok Tani Hutan “Dolok Tubu Hangoluan” Desa Hutaibus, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Mereka masyarakat desa Hutaibus sejak awal di cabut izin perusahaan HTI tersebut sudah mengajukan perizinan secara resmi di kementerian Kehutanan RI sesuai alas hak ulayat mereka dari tahun 80 an,warga kembali ingin menguasai lahan berkisar 530 hektar.

Selama ini, berkisar 100 hektar terkesan dibiarkan menjadi hutan. Tidak dijamah. Sisanya dikuasai PT.SSL. Serah terima penggunaan lahan berikut kompensasinya juga tak pernah terjadi dengan pihak perusahaan. dan kini perusahaan HTI itu sudah dicabut izinnya oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH).

“Langkah ini diambil dengan tanpa merusak tanaman yang disita PKH itu. Karena sekitar 100 hektar lahan kami ini statusnya putih, dan masih hutan yang dibiarkan. Nah, rencananya disinilah kami mendirikan mesjid, supaya tidak ada yang mengklaim pihak mana pun,” terang Ketua Kelompok Tani warga Hutaibus, Syaifuddin Zuhri Siregar SPdI didampingi Pembina Kelompok Tani yang juga Kepala Desa, Amas Muda Hasibuan kepada Tim media.

Lanjut ketua Kelompok Tani tersebut menceritakan sejarah lahan ini dan di dampingi kepala desa Hutaibus”kami sudah sangat lama bersabar dan menunggu izin Perusahaan HTI ini di cabut” karena kami sudah sangat lama sekali menunggu pemerintah untuk tidak lagi memperpanjang izin HGU mereka ujar mereka,kemarin.

Warga akan berencana mengambil hak-haknya sebagai masyarakat adat dan pemilik tanah ulayat Desa Hutaibus,ujar Ketua Kelompok.

Dalam gotong royong mendirikan spanduk dan pertapakan Mesjid tersebut, warga sempat dilarang pihak perusahaan PT SSL. Status stanvas lahan diklaim masih ranah pengawasan pihak perusahaan.

Sampai-sampai pria yang mengaku sebagai humas dan didampingi sejumlah pria bertubuh tegap ini mempertanyakan legalitas surat, berikut izin kepada warga. Bahkan sempat menyatakan perbuatan warga merupakan pidana, yang seolah menekan.

“Ini kan sedang ditangani PKH, kami selaku pihak perusahaan ditugaskan mengawasi,” kata pria bertubuh bongsor yang mengaku bermarga Nainggolan, tanpa memperlihatkan surat tugas yang dimaksud.

Namun ketegangan berangsur surut, setelah ketua kelompok tani memperlihatkan legalitas alas hak mereka. Lalu mengalihkan agar komunikasi dan mediasi dibicarakan di kantor.

“Ya kalau begini kan, baiknya dibicarakan di kantor,” ketusnya.

Pihak Perusahaan sampai saat ini belum ada memberikan klarifikasi resmi baik secara langsung begitu juga di media mengenai tuntutan warga Masyarakat Tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Raja Hasibuan.

Berita Terkait

Edison, SH Siap Bangun dan Majukan Olahraga Dumai
Ibadah Gabungan TNI-Polri Digelar di Aula Sat Brimob Polda Riau
Dukung Swasembada Pangan Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan 2026 Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III 
Rapat Bahas Status Kepemilikan Tanah Jalan Bunga Tanjung, Pastikan Pekerjaan Sesuai Ketentuan
Ungkap Peredaran Sabu 21,56 Gram, Dua Pria Diamankan
Dumai Semarak Merdeka Akhirnya Tiba, Saatnya Meriahkan Kota Dumai!
Satlantas Polres Kuansing Turun Tangan, Tertibkan Angkutan CPO yang Diduga Langgar Aturan
Ketika Pakir Menjadi Bara , di Mana Pemerintah Saat Warga dan BUMD Berhadapan ?
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Edison, SH Siap Bangun dan Majukan Olahraga Dumai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Ibadah Gabungan TNI-Polri Digelar di Aula Sat Brimob Polda Riau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Dukung Swasembada Pangan Tahun 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan 2026 Panen Raya Jagung Pipil Kuartal III 

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Rapat Bahas Status Kepemilikan Tanah Jalan Bunga Tanjung, Pastikan Pekerjaan Sesuai Ketentuan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Ungkap Peredaran Sabu 21,56 Gram, Dua Pria Diamankan

Berita Terbaru

Berita

Edison, SH Siap Bangun dan Majukan Olahraga Dumai

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:44 WIB

Berita

Ungkap Peredaran Sabu 21,56 Gram, Dua Pria Diamankan

Kamis, 13 Agu 2026 - 10:43 WIB