DUMAI – Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum membahas status kepemilikan tanah di kawasan Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Dumai Selatan. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan aspek administrasi dan legalitas lahan dapat mendukung pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kamis (13/8/2026). Rapat diikuti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Satrya Alamsyah, S.T., M.T., bersama Kepala Bidang Bina Marga, Yomi Idriansyah, S.T.
Dalam rapat tersebut, Pemko Dumai bersama perwakilan PT Pertamina Patra Niaga RU Dumai, Faiz Dewangga beserta tim, membahas status kepemilikan tanah yang berada di kawasan Jalan Bunga Tanjung, Kecamatan Dumai Selatan.
Pembahasan difokuskan pada aspek kepemilikan dan pemanfaatan lahan serta hal-hal teknis dan administratif yang berkaitan dengan rencana pekerjaan di kawasan tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar proses pekerjaan dapat berjalan secara tertib, sekaligus memberikan kepastian terhadap aspek legalitas dan administrasi aset yang berkaitan dengan pembangunan maupun peningkatan infrastruktur jalan.
Rapat turut dihadiri Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset BPKAD Kota Dumai, Putri Andrizayany, S.E., Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperkimtaru Kota Dumai, Juliadi, S.Kep., M.IP., serta pihak konsultan.
Keterlibatan sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait tersebut menjadi bagian dari upaya menyatukan data serta memastikan setiap tahapan yang berkaitan dengan status lahan dan pekerjaan Jalan Bunga Tanjung dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan bersama tersebut, diharapkan persoalan administrasi maupun status kepemilikan tanah dapat memperoleh kejelasan sehingga proses pekerjaan di Jalan Bunga Tanjung dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.







