Ungkap Peredaran Sabu 21,56 Gram, Dua Pria Diamankan

- Penulis

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial A.A. (40) dan A.R. (38) diamankan bersama empat paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 21,56 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 16.10 WIB, di sebuah rumah di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada awal Agustus 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Perumahan Sri Mersing.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan pengungkapan pada Rabu (12/8/2026). Operasi tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai.

Temukan Tiga Paket Sabu di Kotak Hitam

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan A.A. (40) yang berada di dapur rumah. Saat diamankan, A.A. diketahui membuang sebuah kotak berwarna hitam merek Advance.

Setelah diperiksa, kotak tersebut diduga berisi tiga paket narkotika jenis sabu, satu blok plastik klip, satu unit timbangan digital, serta satu sendok yang dibuat dari pipet.

Dalam pemeriksaan awal, A.A. mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A.R. (38), yang berdomisili di Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Polisi Kembangkan Kasus dan Amankan A.R.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman A.R. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan A.R. yang saat itu berada di dalam rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Onbold dan dibalut menggunakan selembar kertas putih.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Vivo warna putih dan satu unit iQOO warna putih milik A.R., serta satu unit telepon genggam Vivo warna hitam milik A.A.

Kedua pria tersebut kemudian mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, A.A. dan A.R. beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, A.A. dan A.R. dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (Metha). Sementara itu, pemeriksaan terhadap Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.

Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru