Ket foto : ilustrasi
MINAHASA — Dugaan penghadangan dan intimidasi terhadap tim media bersama aktivis LSM terjadi saat melakukan peliputan aktivitas galian C di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (12/8/2026).
Tim yang terdiri dari dua wartawan dan satu aktivis LSM tersebut mengaku mengalami penghadangan, ancaman, hingga dugaan perampasan ponsel ketika mendokumentasikan aktivitas galian C di kawasan yang oleh warga dikenal sebagai Area Sabit, tepat di belakang dan berbatasan dengan area gereja.
Kendaraan Diduga Dikepung
Menurut keterangan tim, mereka mendatangi lokasi untuk mendokumentasikan aktivitas galian C yang sebelumnya sempat diberitakan dan disebut berhenti beroperasi. Namun, aktivitas tersebut diduga kembali berjalan.
Saat hendak meninggalkan lokasi, kendaraan tim disebut dihadang sekitar 10 hingga 20 orang. Sejumlah sepeda motor diduga dilintangkan di depan kendaraan sehingga tim kesulitan keluar dari area tersebut.
Situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang mempersoalkan pengambilan foto dan video.
“Jang pigi ngoni, hapus itu foto, periksa dorang pe HP,” ujar salah seorang yang berada di lokasi, sebagaimana dikutip dari keterangan tim.
Sejumlah ucapan lain juga disebut bernada ancaman, termasuk permintaan agar kunci kendaraan diserahkan sehingga tim tidak dapat meninggalkan lokasi.
Dokumentasi Dipersoalkan
Dalam situasi tersebut, seorang pria yang disebut bernama Delano Wuner, yang menurut keterangan tim merupakan anak dari BW alias Gusdur yang disebut terkait dengan aktivitas galian C tersebut, diduga mengeluarkan pernyataan yang semakin memanaskan keadaan.
“Kalian jangan dulu pergi, tunggu dulu jangan ke mana-mana… tahan pa dorang,” demikian ucapan yang dikutip tim.
Ketegangan disebut semakin meningkat setelah seorang lelaki diduga mengambil batu berukuran besar dan meletakkannya di bagian depan serta belakang ban kendaraan.
Jun Parengkuan, Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional, yang berada di dalam kendaraan, mengaku mendapat tekanan agar dokumentasi yang telah dibuat dihapus.
Ponsel Diduga Dirampas
Seorang anggota tim juga mengaku ponselnya diambil secara paksa.
“Mari itu ngana pe HP, ngana so hapus atau belum mo periksa,” demikian ucapan yang disebut disampaikan sebelum ponsel tersebut diambil.
Menurut keterangan tim, ponsel tetap diambil meskipun pemiliknya telah menyampaikan keberatan.
Penghadangan tersebut disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga jam sebelum tim akhirnya dapat meninggalkan lokasi.
Sempat Hubungi Kasat Reskrim
Di tengah situasi tersebut, salah satu anggota tim berusaha meminta bantuan dengan menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H., melalui WhatsApp.
Menurut keterangan tim, Kasat Reskrim saat itu menyampaikan belum dapat mengangkat telepon karena sedang melaksanakan kegiatan bersama pihak kejaksaan. Ia kemudian menanyakan lokasi kejadian.
Namun, hingga tim berhasil keluar dari lokasi, petugas kepolisian disebut belum tiba di tempat kejadian.
Laporan Dibuat di SPKT Polres Minahasa
Setelah berhasil meninggalkan lokasi, tim mendatangi SPKT Polres Minahasa untuk membuat laporan resmi.
Laporan dibuat atas nama Jun Parengkuan selaku Kepala Perwakilan Sulawesi Utara Media Bidik Hukum Nasional dengan menyertakan kronologi dugaan penghadangan, ancaman, dan pengambilan ponsel.
Pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA, tim kembali menerima informasi dari Kasat Reskrim Polres Minahasa melalui pesan komunikasi.
“Untuk laporan sudah kami terima. Akan kami tindak lanjuti pk. 🙏”
Pernyataan tersebut memastikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Aktivis Minta Polisi Bertindak Profesional
Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit mengecam dugaan intimidasi terhadap insan pers dan meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional.
Ahmad Tuliabu







