DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar razia penertiban di sejumlah hotel dan rumah kos pada Sabtu (22/8/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Dumai.
Razia menyasar sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapat pengawasan terhadap aktivitas penghuni maupun tamu. Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi enam lokasi, yakni DeVaWory Kost, Indo Kost, Hotel City, Aira Hotel, Wisma Teng, dan Ohana Kost.
Dari enam lokasi yang didatangi, petugas mengamankan sebanyak 17 orang untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan. Mereka terdiri dari sembilan laki-laki dan delapan perempuan.
Petugas menduga terdapat sejumlah pasangan yang ditemukan di lokasi yang bukan merupakan pasangan suami istri. Namun, seluruh pihak yang diamankan selanjutnya menjalani proses pendataan dan pembinaan sesuai ketentuan penertiban yang berlaku.
Ke-17 orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk menjalani pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam proses pembinaan tersebut, Satpol PP turut melibatkan pihak keluarga dengan memanggil orang tua maupun perwakilan keluarga dari mereka yang diamankan.
Kasat Pol PP Kota Dumai, Sepranef Syamsir, AP., M.Si., mengatakan kegiatan penertiban merupakan salah satu tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah hotel maupun rumah kos.
Menurut Sepranef, penertiban tidak hanya ditujukan kepada penghuni atau tamu, tetapi juga menjadi pengingat kepada pemilik dan pengelola usaha agar turut bertanggung jawab menjaga kondisi lingkungan tempat usahanya.
“Pemilik usaha kami harapkan bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan jangan sampai kegiatan di tempat usaha menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar Sepranef.
Ia menegaskan, pengelola hotel maupun rumah kos perlu memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sepranef juga mengingatkan agar hotel maupun rumah kos tidak menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Dumai.
“Jangan sampai di tempat usaha terjadi hal-hal yang melanggar Perda ketertiban umum,” pungkasnya.
Satpol PP Kota Dumai memastikan kegiatan penertiban dan pembinaan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman serta ketertiban masyarakat di Kota Dumai.







