Diduga Gelapkan Mobil Senilai Rp184,8 Juta, Pria 42 Tahun Diamankan Polsek Dumai Barat

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ket foto : ilustrasi

DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K.P. (42) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mobil yang dilaporkan hilang tersebut turut berhasil ditemukan petugas di wilayah Perawang, Kabupaten Siak.

Perkara ini bermula ketika K.P. dipercaya korban untuk mengelola alat berat miliknya. Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, tersangka meminta korban membeli kendaraan yang akan digunakan sebagai sarana operasional.

Korban kemudian membeli satu unit Daihatsu All New Ayla secara kredit pada 16 Maret 2026 dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada tersangka untuk mendukung kegiatan operasional.

Namun, sekitar dua bulan kemudian, tersangka tidak lagi mengelola alat berat milik korban. K.P. kemudian pergi dengan membawa kendaraan tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp184,8 juta dan melaporkan perkara itu ke Polsek Dumai Barat.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 12 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Dedy Wahyudi, S.H.

Penyidik meminta keterangan dari pelapor dan para saksi serta memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.

Setelah dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melayangkan dua kali panggilan kepada terlapor. Karena tetap tidak hadir, petugas kemudian melakukan pencarian.

Upaya pencarian membuahkan hasil pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas menemukan K.P. bersama barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Ayla BM 1541 HK di wilayah Perawang, Kabupaten Siak.

Berdasarkan surat perintah membawa, terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, K.P. menerangkan bahwa dirinya tidak mengembalikan kendaraan tersebut karena bermaksud memiliki dan menggunakan mobil itu untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.

Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan K.P. (42) sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK beserta dokumen STNK kendaraan.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP. Penyidik Polsek Dumai Barat selanjutnya masih melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain terkait penguasaan maupun penggunaan barang milik pribadi.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Layanan kepolisian Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana.

Berita Terkait

Kasat Lantas Polres Dumai Pimpin Lansung Patroli Antisipasi Balap Liar, Enam Sepeda Motor Diamankan
Kodim 0320/Dumai Perkuat Program Kerakyatan, Dandim Tegaskan Sinergi dengan Pemko Dumai
Diduga Upah Pekerja Pengamanan PT Envitec Multi Indonesia di Bawah UMK Dumai, Laskar RMRB Minta Klarifikasi
Tujuh Atlet Shokaido Dumai Siap Berlaga di Kejurprov Forki Riau 2026
Satpol PP Dumai Razia Hotel dan Rumah Kos, 17 Orang Diamankan
Piala Gubernur Riau, Chintya Putri Sumbang Emas untuk Dumai di Kejurprov Forki Riau, Kembali Pecahkan Rekor
Semarak HUT RI ke-81, Dinas PU Dumai Gelar Senam Bersama dan Beragam Perlombaan
Apical Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, 60 Warga Lubuk Gaung Jalani Pemeriksaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Kasat Lantas Polres Dumai Pimpin Lansung Patroli Antisipasi Balap Liar, Enam Sepeda Motor Diamankan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Kodim 0320/Dumai Perkuat Program Kerakyatan, Dandim Tegaskan Sinergi dengan Pemko Dumai

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Diduga Upah Pekerja Pengamanan PT Envitec Multi Indonesia di Bawah UMK Dumai, Laskar RMRB Minta Klarifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Tujuh Atlet Shokaido Dumai Siap Berlaga di Kejurprov Forki Riau 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Diduga Gelapkan Mobil Senilai Rp184,8 Juta, Pria 42 Tahun Diamankan Polsek Dumai Barat

Berita Terbaru