ket foto : ilustrasi
DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial K.P. (42) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mobil yang dilaporkan hilang tersebut turut berhasil ditemukan petugas di wilayah Perawang, Kabupaten Siak.
Perkara ini bermula ketika K.P. dipercaya korban untuk mengelola alat berat miliknya. Dalam menjalankan pekerjaan tersebut, tersangka meminta korban membeli kendaraan yang akan digunakan sebagai sarana operasional.
Korban kemudian membeli satu unit Daihatsu All New Ayla secara kredit pada 16 Maret 2026 dan menyerahkan kendaraan tersebut kepada tersangka untuk mendukung kegiatan operasional.
Namun, sekitar dua bulan kemudian, tersangka tidak lagi mengelola alat berat milik korban. K.P. kemudian pergi dengan membawa kendaraan tersebut dan tidak mengembalikannya kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp184,8 juta dan melaporkan perkara itu ke Polsek Dumai Barat.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/27/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 12 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dumai Barat melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Dedy Wahyudi, S.H.
Penyidik meminta keterangan dari pelapor dan para saksi serta memanggil terlapor untuk memberikan klarifikasi. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali.
Setelah dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melayangkan dua kali panggilan kepada terlapor. Karena tetap tidak hadir, petugas kemudian melakukan pencarian.
Upaya pencarian membuahkan hasil pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas menemukan K.P. bersama barang bukti berupa satu unit Daihatsu All New Ayla BM 1541 HK di wilayah Perawang, Kabupaten Siak.
Berdasarkan surat perintah membawa, terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, K.P. menerangkan bahwa dirinya tidak mengembalikan kendaraan tersebut karena bermaksud memiliki dan menggunakan mobil itu untuk kebutuhan transportasi sehari-hari.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan K.P. (42) sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu All New Ayla 1.0 M/MT dengan nomor polisi BM 1541 HK beserta dokumen STNK kendaraan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 KUHP. Penyidik Polsek Dumai Barat selanjutnya masih melakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada pihak lain terkait penguasaan maupun penggunaan barang milik pribadi.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Layanan kepolisian Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana.







