DUMAI – Persoalan pengupahan pekerja kembali menjadi sorotan di Kota Dumai. PT Envitec Multi Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah, diduga memberikan upah kepada sejumlah pekerja, khususnya tenaga pengamanan, yang nominalnya berada di bawah besaran upah minimum yang disebut berlaku di Kota Dumai.
Informasi tersebut mencuat setelah tim media melakukan penelusuran ke lapangan pada Sabtu (22/8/2026). Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sejumlah pekerja pengamanan disebut menerima upah sekitar Rp2,8 juta per bulan. Sementara itu, angka UMK Kota Dumai yang menjadi pembanding dalam informasi tersebut disebut mencapai Rp4.432.174.
Perbedaan nominal tersebut menjadi perhatian karena persoalan pengupahan pekerja di Kota Dumai memiliki ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor 827 Tahun 2025 mengenai pengupahan layak hidup dan standar penetapan gaji di wilayah Kota Dumai.
Namun demikian, besaran upah yang diterima pekerja perlu dilihat berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah, serta ketentuan ketenagakerjaan lainnya. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak perusahaan maupun instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Ketua DPC Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (Laskar RMRB) Kota Dumai, Ahmad Rajali, turut menyoroti informasi tersebut setelah turun ke lapangan bersama tim.
Ahmad Rajali mengaku prihatin dengan informasi mengenai kondisi pengupahan sejumlah pekerja di perusahaan tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait, terutama apabila nantinya ditemukan adanya pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami merasa prihatin dengan kondisi yang dialami beberapa pekerja. Persoalan ini akan kami evaluasi dan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait, khususnya pengawas ketenagakerjaan,” ujar Ahmad Rajali.
Selain menjabat sebagai Ketua DPC Laskar RMRB Kota Dumai, Ahmad Rajali juga disebut sebagai Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kota Dumai.
Sementara itu, tim pewarta telah beberapa kali menghubungi pihak Humas PT Envitec Multi Indonesia, Akbar, maupun staf perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan persoalan pengupahan tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Tim media kemudian melakukan penelusuran dan menghimpun informasi dari lapangan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai nominal upah maupun status hubungan kerja para pekerja masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak perusahaan dan instansi ketenagakerjaan yang berwenang.
Persoalan tersebut diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, pihak PT Envitec Multi Indonesia juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan mengenai struktur pengupahan, status pekerja, masa kerja, serta dasar pembayaran upah yang diterapkan perusahaan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Envitec Multi Indonesia maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
sumber ; Suaraxpost.com







