DUMAI – Ketua DPD Lembaga Konservasi Lingkungan hidup kota Dumai (LKLH ) Kota Dumai Ahmad Rajali buka suara mengatakan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH telah melakukan penertiban ribuan hektar kebun sawit
yang telah terbangun dalam Kawasan Hutan tanpa Izin diwilayah hukum Bengkalis dan Dumai.Penertiban Satgas PKH berdasarkan Kepres Nomor : 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan tampaknya perlu
pengawasan intensif. ujar Ahmad Rajali dalam keterangan pers Sabtu
(29/08/2026).
Menurut Ahmad Rajali Kebun sawit yang pada umumnya dikelola perusahaan
dan pribadi berstatus dalam Kawasan Hutan telah ditertibkan Satgas PKH, Namun meskipun telah didirikan plang Satgas PKH aktifitas pemanenan TBS
(tandan buah sawit) dan menjualnya ke PKS masih berjalan seperti biasa, salah
satu contoh yang ditemukan Tim LKLH Dumai terkait aktivitas pemanenan
TBS yang diduga dilakukan pekerja Ahwa cs.
Lokasi barak Aceh Pelintung
berdasarkan penelusuran bahwa kebun sawit yang dikelola Ahwa. cs, “ada
beberapa lokasi yakni Kelurahan Pelintung, Kelurahan Mundam Medang Kampai dan Bukit Seludung Tanjung Leban Bandar Laksamana Bengkalis. luas kebun sawit yang dikelola Ahwa cs, di tiga lokasi tersebut diperkirakan mencapai 1000 an (seribuan) hektar.terangnya.
Anehnya, sambung Ahmad Rajali yang sekaligus Ketua DPC Laskar Rumpun
Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (Laskar RMRB), Pemasangan Plang dilokasi Ahwa cs Barak Aceh Pelintung terindikasi bahwa Satgas PKH tidak transparan dengan tidak mencantumkan luasan kebun sawit Ahwa cs.
Sementara berdasarkan pengambilan titik kordinat kebun sawit yang dikelola Ahwa, dan Devina diperkirakan luasnya ± 500 hektar, sehingga menjadi pertanyaan banyak kalangan netizen, ada apa dengan Satgas PKH. Jangan-Jangan luasan kebun sawit yang dikelola Ahwa dan Devina ada yang disembunyikan, kritik Ahmad Rajali lagi.
Menurut Ahmad Rajali. Meskipun lokasi kebun sawit Ahwa cs. telah dipasang plang Satgas PKH dengan larangan memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas PKH”. dilapangan aktifitas pemanenan buah sawit oleh pekerja Ahwa cs. dan Ahwa menjualnya ke PKS tampaknya berjalan seperti biasa, aktifitas pemanenan yang dilakukan pekerja Ahwa. Cs. tanpa adanya pengawasan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara. atau lokasi Ahwa tersebut
belum di KSO kan, “plang Satgas PKH yang didirikan dilokasi Ahwa cs itu, bisa
saja formalitas”. ungkap Ahmad Rajali.
Dikatakan Ahmad Rajali bahwa kebun sawit yang dikelola Ahwa cs di kelurahan Mundam /parit Acong “Lokasi ini merupakan Taman Wisata Alam (TWA) Sungai Dumai”.
Kabarnya telah di KSO kan PT. Agrinas Palma Nusantara atas nama CV. Arca Grop seluas ±500 hektar. Namun sampai sejauhmana
kebenaran luasan kebun sawit yang dikelola Ahwa dan Devina belum ada penjelasan dari pihak pemerintah cq PT Agrinas Palma Nusantara. dan BPN “ kita akan telusuri”, lanjut Ahmad Rajali. dan Jika informasi yang kami rangkum dilapangan tidak sesuai fakta tentang luasan kebun sawit yang dikelola Ahwa dan Devina.
Tim Lembaga Konservasi Lingkungan hidup dan sejumlah LSM lainnya bersama sama akan menyurati Satgas PKH Pusat, dan PT. Agrinas Palma Nusantara terkait kebun sawit ditiga lokasi yang dikelola Ahwa dan Devina cs,” Ketus Ahmad Rajali
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah.
(TIM)
Editor : Feri Windria







