DUMAI – Sebuah rumah ladang yang jarang ditempati di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, diduga menjadi sasaran pencurian. Sejumlah barang milik seorang petani dilaporkan raib, mulai dari blower, tabung gas hingga sekitar 200 kilogram padi.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial JW alias B (26) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VIII /2026 /Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan, yang dilaporkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi di sebuah rumah ladang milik korban yang berada di Jalan Togar Kampung Bayang RT 003, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Korban, yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun, mendapati sejumlah barang miliknya hilang ketika tiba di rumah tersebut. Rumah yang jarang ditempati itu juga ditemukan dalam kondisi mencurigakan.
Pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka, sementara sebelumnya rumah diketahui telah dikunci.
Dari pemeriksaan awal, sejumlah barang dilaporkan hilang, yakni satu unit blower merek Tanika, satu tabung gas 3 kilogram, 10 liter racun merek Galakson, serta empat goni padi dengan berat kotor sekitar 200 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H. bersama personel Opsnal Polsek Sungai Sembilan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi. Dari informasi yang diperoleh, penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Bowo.
Tim selanjutnya melakukan pencarian untuk memastikan keberadaan pria yang dimaksud.
Pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Sidodadi Kampung Lama RT 007, Kelurahan Batu Teritip.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut saat berada di dalam kamar.
Saat menjalani interogasi awal, pria tersebut mengaku bernama Joko Wibowo alias Bowo. Berdasarkan keterangan kepolisian, ia mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan korban.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku juga menerangkan cara masuk ke rumah ladang tersebut.
Ia diduga memanjat dinding rumah melalui bagian atas yang terdapat celah terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, sejumlah barang milik korban kemudian diambil.
Terduga pelaku selanjutnya disebut keluar melalui pintu belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Salah satunya satu unit blower merek Tanika, yang sebelumnya ditemukan dari seorang saksi yang mengaku membeli barang tersebut dari terduga pelaku.
Selain blower, polisi juga mengamankan satu tabung gas ukuran 3 kilogram dan satu kotak berwarna biru yang berisi beras.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Sembilan Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, JW alias B dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.







