DUMAI – Polemik pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Dumai kembali memanas. Di tengah desakan agar penggunaan anggaran olahraga daerah dibuka secara transparan, Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH, mengaku mendapat tawaran uang agar persoalan tersebut tidak lagi diberitakan dan rencana pelaporan ke Kejaksaan Negeri Dumai dibatalkan.
Fatahuddin mengungkapkan hal tersebut saat ditemui pada Kamis (3/9/2026) sore. Menurutnya, tawaran yang diterima disebut-sebut mencapai belasan juta rupiah.
Ia menegaskan tawaran tersebut tidak akan mengubah sikapnya. Trust Institute, kata Fatahuddin, tetap akan memasukkan laporan resmi terkait dugaan persoalan pengelolaan dana hibah KONI Dumai ke Kejaksaan Negeri Dumai pada Jumat (4/9/2026).
“Tujuannya agar persoalan dana hibah KONI tidak lagi jadi pemberitaan dan dilaporkan. Kita sudah agendakan memasukkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Dumai besok siang,” ujar Fatahuddin, Kamis (3/9/2026).
Meski mengaku mendapat tawaran uang, Fatahuddin belum bersedia mengungkap identitas pihak yang disebut melakukan pendekatan tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa dirinya menolak tawaran tersebut dan memilih tetap mendorong keterbukaan terkait penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Dumai.
Menurut Fatahuddin, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut organisasi olahraga, melainkan berkaitan dengan penggunaan uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan terhadap KONI Dumai salah satunya berkaitan dengan besarnya dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kota Dumai selama tiga tahun anggaran.
Berdasarkan data yang disampaikan Fatahuddin, dana hibah KONI Dumai melalui APBD tercatat sekitar Rp4,7 miliar, dengan rincian Rp1 miliar pada TA 2023, Rp1,5 miliar pada TA 2024, dan Rp2,2 miliar pada TA 2025.
Sementara untuk TA 2026, berdasarkan SK Hibah yang disebut Fatahuddin, KONI Dumai kembali mendapatkan alokasi sebesar Rp2,5 miliar.
Besarnya anggaran tersebut menjadi dasar Fatahuddin mempertanyakan transparansi penggunaan dana, termasuk program pembinaan atlet, kegiatan masing-masing cabang olahraga (cabor), hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.
“Dengan anggaran sebesar itu, prestasi apa yang diraih, pembinaan apa yang jalan, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?” tegas Fatahuddin yang juga pernah menjabat sebagai ketua salah satu cabor di KONI Dumai.
Polemik tersebut juga melebar setelah muncul informasi yang menurut Fatahuddin berasal dari lingkungan olahraga mengenai adanya atlet asal Dumai yang diberangkatkan mengikuti event tingkat nasional, namun tercatat membawa nama klub dari kabupaten lain.
Fatahuddin meminta informasi tersebut terlebih dahulu dibuktikan dan ditelusuri melalui dokumen serta pertanggungjawaban resmi.
“Kalau info itu benar, berarti harus ditelusuri apakah ada dana hibah Pemko Dumai yang digunakan untuk membiayai kegiatan atau prestasi daerah lain. Ini harus dibuka secara terang karena menyangkut uang rakyat,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan terhadap pertanggungjawaban keuangan pada periode kepengurusan KONI Dumai sebelumnya.
Fatahuddin menyinggung mundurnya Ketua KONI Dumai sebelumnya, Agustiawan, ST, yang disebut karena pindah tugas. Menurutnya, persoalan yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai pergantian kepengurusan, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan dana hibah selama masa kepemimpinan tersebut.
Ia merujuk pada ketentuan internal KONI serta regulasi pengelolaan keuangan daerah yang menurutnya mengharuskan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, Fatahuddin meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah KONI Dumai.
Fatahuddin secara khusus mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah KONI Dumai, khususnya periode 2023–2025.
Menurutnya, pemeriksaan harus mampu menjawab secara rinci penggunaan anggaran, mulai dari alokasi untuk masing-masing cabor, kegiatan, pembinaan atlet hingga biaya keberangkatan mengikuti berbagai kejuaraan.
“Ini uang rakyat. Bukan uang pribadi. BPK RI harus turun melakukan audit terhadap dana hibah KONI Dumai 2023–2025. Buka semuanya, per cabor, per kegiatan, per keberangkatan,” tegasnya.
Fatahuddin menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai uang rakyat Dumai habis, tetapi atlet Dumai tetap terlantar dan tidak berprestasi. Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KONI Dumai maupun Pemerintah Kota Dumai belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan sejumlah pertanyaan yang disampaikan Fatahuddin.
Sementara itu, M Ali Akbar, yang pada periode kepengurusan sebelum Musorkotlub menjabat sebagai Sekretaris KONI Dumai, memilih tidak memberikan komentar.
Redaksi tetap membuka ruang bagi KONI Dumai, Pemerintah Kota Dumai, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







