DUMAI – Kasus pencurian sejumlah telepon seluler yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Barat mulai menemui titik terang. Tim Opsnal Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan tindak pidana penadahan setelah menemukan salah satu telepon seluler milik korban dalam penguasaan seorang perempuan berinisial DF.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan DF beserta satu unit OPPO Reno 12 yang berdasarkan nomor IMEI diduga identik dengan telepon seluler yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam aksi pencurian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.
Pencurian terjadi di sebuah rumah di Jalan Nelayan Darat, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat terbangun dari tidur, korban mendapati pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka. Kecurigaan korban semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui sejumlah barang berharga telah raib.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit Samsung A20, OPPO Reno 12, iPhone 16 Pro 256 GB, serta satu tas kulit berwarna hitam yang berisi dompet, KTP, SIM-C, kartu ATM dan uang tunai.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp32,3 juta.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat untuk dilakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada keberadaan salah satu telepon seluler milik korban.
Berdasarkan informasi dari seorang saksi, telepon seluler OPPO Reno 12 yang diduga merupakan hasil pencurian disebut telah dijual kepada seorang perempuan berinisial DF dengan harga Rp1,1 juta pada Rabu, 15 Juli 2026.
Transaksi tersebut diduga berlangsung di gudang penampungan besi tua milik DF di Jalan Wahidin, RT 016, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan penyelidikan Tim Opsnal Polsek Dumai Barat.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Dedi Wahyudi, SH mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.
Di lokasi, petugas menemukan satu unit OPPO Reno 12.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon seluler tersebut sesuai dengan identitas perangkat milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi kemudian mengamankan DF bersama barang bukti tersebut untuk dibawa ke Polsek Dumai Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit handphone OPPO Reno 12 sebagai barang bukti.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya perkara penadahan lainnya yang berkaitan dengan DF. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut juga masih dilakukan.
Polisi selanjutnya akan melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 591 KUHP sesuai laporan yang diterima penyidik.
Polsek Dumai Barat mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menerima, atau menguasai barang yang asal-usulnya tidak jelas.
Masyarakat diminta memastikan identitas dan sumber barang sebelum melakukan transaksi, terutama terhadap telepon seluler maupun barang elektronik yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah harga pasaran.
Langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat tanpa sadar terlibat dalam dugaan tindak pidana penadahan.
Hingga proses hukum berjalan, status dan keterlibatan pihak yang diamankan tetap mengacu pada hasil penyidikan serta asas praduga tak bersalah.







