DUMAI – Aktivis Pendidikan Riau, Erwin Sitompul, S.Pd., menyatakan dukungan terhadap langkah Kepala SMP Negeri 4 Dumai, H. Andi Effendi, S.Si., M.Si., yang memilih menempuh jalur hukum menyikapi beredarnya konten di media sosial yang mencatut foto dan mengaitkan dirinya dengan tuduhan yang dibantahnya.
Menurut Erwin, keputusan Andi Effendi untuk membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang tepat. Terlebih, informasi yang beredar di ruang digital menyangkut nama baik seseorang dan belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya mendukung langkah Ketua PGRI Kota Dumai dan Kepala SMP Negeri 4 Dumai yang memilih menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum. Kalau ada informasi atau tuduhan yang dinilai tidak benar, biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa, menelusuri dan menentukan berdasarkan fakta serta bukti,” ujar Erwin, Selasa (8/9/2026).
Erwin menilai, penyelesaian melalui mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan saling membalas pernyataan atau menyebarluaskan kembali konten yang menjadi persoalan.
Menurutnya, perkembangan media sosial saat ini membuat sebuah informasi dapat menyebar dalam waktu singkat. Karena itu, masyarakat harus semakin berhati-hati sebelum mempercayai ataupun menyebarluaskan sebuah informasi, khususnya informasi yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang.
“Jangan sampai ruang digital berubah menjadi ruang untuk menghakimi seseorang. Kalau ada dugaan pelanggaran, ada mekanisme hukum yang harus dihormati. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menjelaskan berdasarkan bukti,” katanya.
Erwin juga mengapresiasi sikap Kepala SMP Negeri 4 Dumai yang tidak memilih melakukan tindakan serupa dengan menyebarkan informasi tandingan, melainkan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia menilai sikap tersebut penting, terutama karena yang bersangkutan merupakan seorang kepala sekolah dan pendidik yang memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat.
“Seorang kepala sekolah adalah bagian dari dunia pendidikan. Karena itu, ketika menghadapi persoalan yang menyangkut nama baik, langkah yang terukur dan sesuai aturan justru menunjukkan bahwa kita menghormati hukum,” ujar Erwin.
PGRI Dinilai Perlu Memberikan Perlindungan kepada Anggota
Erwin juga memberikan apresiasi terhadap Ketua PGRI Kota Dumai yang memberikan pendampingan kepada Andi Effendi sejak persoalan tersebut diketahui hingga proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, organisasi profesi seperti PGRI memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada anggotanya sepanjang persoalan yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan profesi maupun menyangkut kehormatan anggotanya.
“Dukungan organisasi profesi terhadap anggotanya merupakan hal yang penting. Pendampingan bukan berarti membenarkan atau menyalahkan suatu perkara, tetapi memastikan anggota mendapatkan pendampingan dan proses yang adil sesuai aturan,” katanya.
Erwin mengatakan, persoalan tersebut hendaknya tidak berkembang menjadi konflik antarpihak. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui.
“Yang kita harapkan adalah kepastian. Kalau memang tuduhan itu tidak benar, tentu harus ada kejelasan. Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta lain, semuanya juga harus dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pernah Mendapat Penghargaan dari Tokoh Pendidikan Riau
Erwin Sitompul, S.Pd., selama ini dikenal aktif menyuarakan berbagai persoalan yang berkaitan dengan dunia pendidikan di Riau.
Ia juga pernah menerima piagam penghargaan dari dua mantan Ketua PGRI Provinsi Riau serta dua mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Penghargaan tersebut, menurut Erwin, menjadi bagian dari perjalanan dirinya dalam memberikan perhatian terhadap persoalan pendidikan dan profesi guru di Riau.
Namun, ia menegaskan bahwa dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kepala SMP Negeri 4 Dumai bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun hubungan tertentu.
“Saya berbicara dalam konteks kepentingan pendidikan dan penghormatan terhadap hukum. Siapa pun yang merasa nama baiknya dirugikan karena informasi yang belum terbukti, memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan melalui mekanisme yang tersedia,” katanya.
Laporan ke Satreskrim Polres Dumai
Sebelumnya, Kepala SMP Negeri 4 Dumai, H. Andi Effendi, S.Si., M.Si., menyatakan memilih menempuh jalur hukum setelah mengetahui adanya konten di media sosial yang menggunakan fotonya dan mengaitkannya dengan tuduhan tertentu.
Persoalan tersebut diketahui pada Jumat malam, 4 September 2026. Setelah memperoleh informasi dari seorang rekannya, Andi melakukan koordinasi untuk memastikan persoalan tersebut.
Ia kemudian mendapat pendampingan dari Ketua PGRI Kota Dumai sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Pendampingan tersebut berlanjut sampai proses pelaporan kepada pihak kepolisian.
Setelah melalui koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Andi menyampaikan laporan kepada Satreskrim Polres Dumai pada Senin, 7 September 2026.
Andi menegaskan bahwa tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya tidak benar dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
“Saya tidak ingin membalas dengan cara yang sama. Saya percaya aparat penegak hukum akan bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Karena itu, saya menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang,” ujar Andi.
Sementara itu, Erwin berharap masyarakat tidak ikut menyebarluaskan kembali konten yang menjadi persoalan sebelum adanya kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut.
“Jangan sampai seseorang diadili oleh opini publik sebelum proses hukum berjalan. Mari kita jaga ruang digital agar menjadi ruang yang sehat, beradab dan bertanggung jawab. Dunia pendidikan membutuhkan keteladanan, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum,” pungkas Erwin.







