DUMAI – Polres Dumai memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan delapan perkara dengan 10 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ekstasi, ganja, Happy Five, hingga Etomidate dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar.
Pemusnahan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Gazebo belakang Mapolres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, S.I.K., S.H., M.Si., mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan delapan perkara tindak pidana narkotika.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan 10 orang tersangka. Total barang bukti terdiri dari sabu 2.567,77 gram, ekstasi 1.422 butir, ganja 3.554,71 gram, Happy Five 122 butir dan Etomidate sebanyak 10 pcs,” ujar Fatikh.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.567,77 gram sabu, 1.422 butir ekstasi dengan berat 579,65 gram, 3.554,71 gram ganja, 122 butir Happy Five seberat 24,4 gram, serta 10 pcs Etomidate.
Menurut perhitungan kepolisian, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah sekitar 25.046 jiwa dari paparan narkotika apabila tidak sampai beredar di masyarakat.
Polres Dumai juga memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti mencapai Rp4.968.729.400, atau hampir Rp5 miliar, jika beredar di pasaran.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Dumai dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan BNN Kota Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, Kasi Humas Polres Dumai, personel Satresnarkoba serta awak media.
Sebelum pemusnahan dilakukan, para pihak yang hadir terlebih dahulu menyaksikan proses pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti.
Selanjutnya, barang bukti narkotika dimusnahkan di lokasi yang telah disiapkan oleh Polres Dumai.
Barang bukti tersebut berasal dari penanganan delapan Laporan Polisi, yakni
LP/A/78/VII/2026, LP/A/89/VIII/2026, LP/A/92/VIII/2026, LP/A/98/VIII/2026, LP/A/100/VIII/2026, LP/A/101/VIII/2026, LP/A/103/VIII/2026, dan LP/A/107/IX/2026.
Pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu ketentuan yang disebut dalam penanganan perkara tersebut adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan perkara.







