DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang dan menyita 16 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar Kost Diego Nomor 16, Jalan Patimura RT 001, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.
Dua orang yang diamankan masing- masing berinisial SIPS alias A dan I alias A.
Menurut keterangan kepolisian, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan S.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa S berada di salah satu kamar di Kost Diego pada Rabu malam.
Petugas mendatangi lokasi dan menemukan S berada di dalam kamar sambil memegang sebuah bungkusan.
Saat dilakukan pemeriksaan, bungkusan tersebut berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi berwarna hijau, berbentuk segitiga, dengan logo “S”.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan. Polisi kembali menemukan enam butir yang diduga pil ekstasi dengan ciri serupa.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 16 butir dengan berat kotor sekitar 7,28 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, S mengaku barang tersebut diperoleh dari I alias A.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap I hingga akhirnya mengamankannya di sekitar lorong Kost Diego.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua unit telepon genggam merek Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna biru.
Kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan urine, S disebut menunjukkan hasil negatif methamphetamine, positif amphetamine, dan negatif tetrahydrocannabinol (THC).
Sementara itu, I dinyatakan negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, maupun THC.
Kepolisian menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan penyidikan Satresnarkoba Polres Dumai.
Hingga tahap ini, status dan keterlibatan masing-masing pihak merujuk pada hasil penyidikan kepolisian serta proses hukum yang masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







