Penguasaan Lahan Sitaan Satgas PKH di Teluk Makmur Disorot, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

- Penulis

Kamis, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Penguasaan objek lahan yang disebut telah menjadi bagian dari penertiban atau penyitaan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan di wilayah Jalan M. Yusuf, RT 02, Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, Kamis (17/9/2026).

Situasi sempat memanas ketika sekelompok warga mendatangi lokasi perkebunan yang disebut berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial A. Kedatangan massa tersebut disebut bertujuan meminta pihak yang melakukan pengamanan objek lahan untuk meninggalkan lokasi.

Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, nama Zikin, yang disebut sebagai Ketua RT 03 Teluk Makmur sekaligus Ketua Karang Taruna Mundam, turut dikaitkan dengan kegiatan tersebut. Namun, keterlibatan maupun peran masing-masing pihak dalam peristiwa itu masih perlu dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sejumlah pihak menduga terdapat upaya mengarahkan massa untuk melakukan pengusiran terhadap petugas atau pihak yang ditunjuk dalam rangka pengamanan objek lahan yang telah menjadi bagian dari penertiban.

Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap fakta di lapangan, termasuk keterangan saksi, dokumentasi, serta dasar penugasan pihak yang melakukan pengamanan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur menghalangi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, setiap pihak yang disebut atau dituduh terlibat juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

Persoalan lahan tersebut juga dikaitkan dengan aktivitas perkebunan di kawasan yang menurut informasi lapangan menjadi objek penertiban Satgas PKH.

Penanganan kawasan hutan pada prinsipnya berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang- undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, status hukum setiap bidang lahan, dasar penertiban atau penyitaan, batas kawasan hutan, serta legalitas kegiatan perkebunan di lokasi perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Termasuk pula perlu diperjelas dasar kewenangan pihak yang melakukan pengamanan objek di lapangan, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar. Setiap pihak, termasuk pemilik atau pengelola lahan, tokoh masyarakat, perangkat RT, kelompok kepemudaan, maupun warga setempat, diharapkan mengedepankan dialog dan menyerahkan persoalan hukum kepada instansi yang berwenang.

Perangkat lingkungan pada prinsipnya memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan membantu meredam ketegangan di tengah masyarakat. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi memperbesar konflik perlu dihindari sampai status persoalan dapat dijelaskan secara resmi.

Apabila benar terdapat pihak yang mengarahkan massa untuk melakukan pengusiran atau menghalangi pelaksanaan tugas di lapangan, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif dengan mendasarkan proses tersebut pada bukti dan keterangan para pihak.

Begitu pula apabila muncul tudingan mengenai adanya pembayaran uang kepada massa, informasi tersebut perlu diverifikasi. Jika tudingan tidak terbukti, pihak yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi fitnah maupun pemicu konflik baru.

Masyarakat diimbau tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tidak mengambil tindakan hukum sendiri.

Setiap dugaan pelanggaran maupun perselisihan terkait penguasaan lahan hendaknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi terkait agar dapat diperiksa dan ditangani melalui prosedur yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan penguasaan lahan maupun penertiban kawasan hutan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, bukti, dan ketentuan hukum, bukan melalui tekanan massa ataupun konflik antarwarga.

(TIM)

Berita Terkait

Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk
Camat Dumai Timur Pimpin Gotong Royong Atasi Banjir, Minta Parit Rusak Dibangun Ulang
Polsek Una-Una Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu Lintas Palu–Touna, 42 Paket Disita
Jumat Berkah DPC GRIB Jaya Kota Dumai Kembali Digelar, Paket Berbagi Meningkat
Warga RI Ramai ke Malaysia, TPI Dumai Catat 108 Ribu Keberangkatan hingga Agustus 2026
Kapolsek Rupat Utara Pimpin Anev dan Arahan Personel, Tekankan Disiplin serta Optimalisasi Tugas
Doa Syukuran Tempati Rumah Dinas, Kapolsek Rupat Utara Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Pemko Dumai Harap Dana Tunda Salur Rp135 Miliar Segera Direalisasikan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 09:48 WIB

Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Jumat, 18 September 2026 - 09:44 WIB

Camat Dumai Timur Pimpin Gotong Royong Atasi Banjir, Minta Parit Rusak Dibangun Ulang

Jumat, 18 September 2026 - 08:05 WIB

Polsek Una-Una Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu Lintas Palu–Touna, 42 Paket Disita

Jumat, 18 September 2026 - 07:43 WIB

Jumat Berkah DPC GRIB Jaya Kota Dumai Kembali Digelar, Paket Berbagi Meningkat

Jumat, 18 September 2026 - 05:22 WIB

Warga RI Ramai ke Malaysia, TPI Dumai Catat 108 Ribu Keberangkatan hingga Agustus 2026

Berita Terbaru

Berita

Polsek Dumai Barat Tangkap Dua Tersangka Pencurian Pupuk

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:48 WIB