DUMAI – Polsek Dumai Barat mengungkap dugaan pencurian pupuk urea dari gudang milik PT Setia Kencana Indonesia (SKI) di Jalan Bangko, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Dua tersangka diamankan dalam pengembangan perkara tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan terhadap tersangka R yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara serupa. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah orang lainnya.
Berdasarkan keterangan R, aksi tersebut diduga dilakukan bersama OSH dan SA serta seorang pria berinisial C yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Personel Polsek Dumai Barat kemudian mengamankan OSH di kediamannya di Jalan Merlin, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sekitar pukul 20.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan SA di rumahnya di Jalan Pinang, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mengambil pupuk urea tanpa izin bersama R dan C. Selanjutnya, OSH dan SA dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melakukan pengecekan gudang pupuk di Jalan Bangko, seorang saksi menemukan bagian dinding gudang yang terbuat dari seng dalam kondisi terbuka.
Saksi kemudian mendapati tumpukan pupuk urea di dalam gudang telah berkurang. Dinding gudang selanjutnya diperbaiki dengan cara dipaku kembali.
Pada malam harinya, saksi bersama sejumlah buruh melakukan pengintaian di sekitar gudang.
Hingga Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, empat orang tidak dikenal terlihat datang menggunakan dua sepeda motor melalui jalan perkebunan kelapa sawit di samping gudang.
Keempat orang tersebut kemudian bergerak menuju bagian dinding gudang yang sebelumnya telah diperbaiki. Namun, karena kesulitan membuka kembali dinding tersebut, mereka meninggalkan lokasi.
Pelapor bersama saksi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang dari empat orang tersebut.
Saat diperiksa, orang tersebut mengakui telah beberapa kali mengambil pupuk urea dari dalam gudang bersama tiga orang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, PT Setia Kencana Indonesia (SKI) mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dumai Barat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi BM 6812 DAR, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi, enam lembar karung plastik berukuran 50 kilogram, serta satu pasang sarung tangan.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP. Polisi masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang diduga terlibat serta melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut.







