Petani Tembakau Klaten Sampaikan Aspirasi ke Banleg RI

- Penulis

Minggu, 26 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLATEN, Tribunriau – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Klaten menyampaikan aspirasi kepada para anggota Badan Legislasi Nasional (Baleg) yang kebetulan sedang berkunjung ke daerah Klaten, mereka menuntut dan mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan agar segera disahkan.

Demikian rilis yang diterima redaksi Tribun Riau, Jumat (24/03/2017) lalu. Dalam rilis tersebut, petani juga meminta perlindungan dari serbuan tembakau Import yang sangat merugikan petani tembakau lokal. Aksi tersebut diikuti oleh ratusan petani tembakau dari Klaten pada Jumat, 24 Maret 2017 lalu.

Terkait masalah regulasi import tembakau dari Luar Negeri yang masih longgar, menyebabkan jumlah tembakau import selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan pengalihan kebutuhan industri yang dulu menggunakan bahan baku lokal akan
cenderung beralih ke tembakau import, sehingga mengakibatkan ambruknya pondasi perekonomian di tingkat petani lokal di daerah sentra pertembakaun termasuk yang ada di Jawa Tengah.

Koordinator aksi, Sigit Ariyanta mengatakan bahwa Data Kementerian Perindustrian RI menyebutkan, tahun 2003 Jumlah Import Tembakau hanya 28 Ribu Ton, Tahun 2010 sebanyak 91 Ribu Ton dan pada puncaknya pada tahun 2012 mencapai 150.1 Ribu Ton.

Oleh karena itu Petani tembakau lokal menuntut perlindungan agar terbebas dari serangan tembakau impor tersebut.

Sementara itu, Joko Lasono yang juga peserta aksi mengatakan, Petani Tembakau seluruh Indonesia siap mengawal RUU tersebut untuk segera dibahas dan disahkan serta diimplementasikan di Indonesia. “Karena kita sudah satu komando dibawah koordinasi APTI Nasional,” ujarnya.

Ketua APTI Jateng, Wisnubrata berharap pemerintah mau memperhatikan nasib petani tembakau lokal. “Petani tembakau menuntut agar lebih diperhatikan, terutama perlindungan dari adanya sejumlah pihak yang menolak, mereka adalah LSM-LSM yang didanai pihak asing, Indonesia adalah Negara yang berdaulat, Undang-Undang Pertembakauan harus segera disahkan dan diundangkan, karena Undang-undang adalah symbol kedaulatan Negara,” tandasnya.

Pengelolaan pertembakauan bertujuan meningkatkan budidaya dan produksi tembakau, mengembangkan industri Pertembakauan bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan peningkatan pendapatan negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melindungi petani tembakau dan ribuan pekerjanya. (rls/red)

Berita Terkait

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka
Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya
Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia
Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai
69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak
Diduga Terjadi Perbedaan Harga LPG 3 Kg Bersubsidi di Kios Pangkalan Abang Sukadamai Bilato, Warga Minta Dilakukan Evaluasi
Pelindo Soft Operational Launching NTAA, Perkuat Peran Indonesia Pada Jalur Pelayaran Internasional
Dukung Swasembada Pangan, Polsek KSKP Dumai Bantu Pupuk untuk Petani Jagung

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WIB

110 Stan Serbu Bukit Gelanggang, Festival Semarak Merdeka Resmi Dibuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Festival & Pagelaran Dumai Semarak 2026 Siap Digelar, Hadirkan Bazar UMKM hingga Parade Seni Budaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Bibion Return Episode 1 Hadir, Dorong UMKM Kenal Potensi Lelang Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Cafe Jalasena, Destinasi Nongkrong Baru Warga Dumai di Tepi Pantai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

69 Tahun Riau, Meranti Masih Menunggu Jalan dan Jembatan yang Layak

Berita Terbaru