Jika Ingin Aman, Penampung Inti Sawit Ilegal Dipaksa Bayar 13 Juta per Bulan

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAU, Tribunriau-
Kelakuan oknum anggota Polsek Mandau Duri bagaikan preman besar di ibukota Jakarta yang biasa melakukan pemaksaan pembayaran uang keamanan bila berjualan di pinggir jalan.

Hal itu terbukti ketika Tribunriau bertemu dengan beberapa orang yang mengaku sebagai Buser di Polsek Mandau dibawah pimpinan Boby sebagai Kepala Tim di Duri 13 pada 11 Juni bulan lalu.

Saat pertemuan tersebut, beberapa oknum tersebut sedang menginterogasi salah seorang pengusaha penampung Inti sawit yang baru buka 3 hari dan belum mendapatkan barang, mereka memaksa pengusaha tersebut membayar sebesar 13 Juta rupiah untuk satu bulan, bila tidak, ikut ke kantor Polsek di Duri untuk dibawa ke ranah hukum.

“Bagaimana kami tak bisa lama lama disini, kalau bayar silahkan sekarang juga, bila tidak ikut ke kantor, ini perintah Kapolsek, kalau ada beking mu telepon sekarang, saya tunggu sekarang,” ancam Boby.

Menurut Boby, setoran itu dibagi di Polsek dengan rincian 5 juta untuk Kapolsek, 2 juta untuk Wakapolsek, 3 juta untuk Kanit reskrim dan 3 juta rupiah untuk opsnal Buser Polsek Mandau. Diperkirakan lokasi penampungan Inti sawit dari Simpang Bangko ke Simpang ABC Duri 13 ada 8 titik. Jadi Kapolsek Mandau mendapatkan 40 juta rupiah per bulannya.

Ketika perihal tersebut hendak dikonfirmasi kepada Kapolsek Mandau Kompol Jose, beliau tidak berada di tempat.

Wakapolsek AKP Sitanggang ketika dikonfirmasi via ponselnya, membenarkan hal tersebut. “Ia benar, memang begitu aturan mainnya disini, bayar dulu baru bisa buka lapak, bila tidak diobrak abrik mereka nanti dan disegel dengan garis Line Polisi,” kata Tanggang.

Koordinator Riau LSM Gerakan Nasional Pemantau Korupsi (GNPK) Lisbet, ketika diminta tanggapannya sangat menyesalkan tindakan oknum Polisi tersebut, dikatakannya oknum polisi tersebut tidak mengetahui apa tugas polisi yang sebenarnya.

“Tindakan yang begitu bukan kinerja Polisi yang benar, itu sama dengan tindakan beruang di hutan.” ujarnya.

Ditambahkan Lisbet, pihaknya akan meminta Kapolda untuk mereformasi anggotanya yang melakukan tindakan merendahkan martabat kepolisian tersebut.

“Saya akan jumpa dengan Kapolda bulan depan dan juga LSM kami ini bersinergi dengan Kepolsian, jadi kami hampir setiap bulan ada pertemuan dengan para petinggi di Polda, jadi nanti akan saya sampaikan hal ini sama Kapolda,” ujar Lisbet. (ars)

Berita Terkait

Kejagung RI, Dr. ST. BURHANUDDIN, SH.,MH Diminta Periksa KSOP Dumai Terkait Pemberian Fasilitas Bongkar Muat Semen di Dermaga Terus PT. EUP Yang Melanggar Aturan
FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun
Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar
Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur
Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda
Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan
Penjual Sabu Sabu Delapan Paket Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Dumai
Bawa Samurai dan Memeras Masyarakat, Satreskrim Polres Dumai Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

FMPKSU Minta Kejari Serius Menangani Dugaan Korupsi Dana BOK dan Dana Kapitasi BPJS Puskesmas Sihapas Barumun

Minggu, 19 April 2026 - 14:36 WIB

Petani Nyambi Dagang Sabu di Simpang Panti Bagan Besar

Minggu, 19 April 2026 - 08:29 WIB

Dua Paket Sabu Disita, Polres Dumai Ringkus Tersangka di Bukit Kapur

Jumat, 17 April 2026 - 05:22 WIB

Satres Narkoba Polres Dumai Amankan Paket Sabu Dari Dua Tempat Yang Berbeda

Rabu, 15 April 2026 - 10:02 WIB

Box Aspek Traffic Light Hilang di Simpang Jalan Arifin Ahmad, Dishub dan Polsek Dumai Barat Lakukan Penanganan

Berita Terbaru

Berita

Wako Agung Bakal Lantik Beberapa Pejabat Dalam Waktu Dekat

Senin, 20 Apr 2026 - 14:51 WIB