Jangan Takut Tanyakan Hal ini Jika Dirazia Pak Polisi

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2015

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taat kepada hukum adalah sebuah syarat sifat negarawan. Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik harus tahu aturan – aturan hukum yang tertulis di Indonesia. Karena – jika tidak – kita bisa jadi korban dari para oknum penegak hukum yang sukanya mempermainkan dan jual beli hukum.

Hal ini juga berlaku dalam berkendara di jalan raya. Razia dari pihak kepolisian selalu membuat banyak orang pusing dan panik. Padahal, jika kita tahu aturan hukumnya, semuanya akan lebih mencerahkan.

Maka dari itu seperti dilansir Kompas, bahwa razia kendaraan bermotor bukan hal yang harus ditakuti para pengendara. Malah, pengendara berhak untuk menanyakan surat penugasan razia kepada petugas.

Dikutip dari akun Facebook Divisi Humas Polri, Rabu (25/2/2015), petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Surat perintah tugas tersebut harus memuat beberapa hal, yakni alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, tempat pemeriksaan, penanggung jawab dalam pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat razia, petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas, seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Tempat pemeriksaan juga wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.(red/net)

Berita Terkait

Program Khitan Ceria BAZNAS Kota Dumai di Puskesmas Dumai Barat
PT. Pelita Agung Agrindustri Dumai Menggelar Pasar Murah Dihari ke 3 di Kelurahan Bukit Batrem
100 Orang Ojek Online Menerima Manfaat Program Servis dan Ganti Oli Gratis dari Baznas RI dan Baznas Kota Dumai
GMBD Buka Posko Korban Bencana Alam Sumut
Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan, Pelindo Dumai Berbagi
Pelindo Dumai Telah Mengucurkan Dana TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) dan Bansos (Bantuan Sosial) Sebesar Rp 500 Juta di Tahun 2025
Koramil 03/Sungai Sembilan Melalui Babinsa Koramil 03/SS Melaksanakan Jum,at Berkah
Kilang Pertamina Dumai Berikan Pelayanan Medis Bagi Warga Terdampak Kejadian

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:51 WIB

Program Khitan Ceria BAZNAS Kota Dumai di Puskesmas Dumai Barat

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:10 WIB

PT. Pelita Agung Agrindustri Dumai Menggelar Pasar Murah Dihari ke 3 di Kelurahan Bukit Batrem

Senin, 8 Desember 2025 - 06:41 WIB

100 Orang Ojek Online Menerima Manfaat Program Servis dan Ganti Oli Gratis dari Baznas RI dan Baznas Kota Dumai

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:49 WIB

GMBD Buka Posko Korban Bencana Alam Sumut

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Wujud Kepedulian Sosial untuk Warga Sekitar Pelabuhan, Pelindo Dumai Berbagi

Berita Terbaru

Berita

Pelaku Penyelundupan Manusia di Dumai Ditangkap

Kamis, 15 Jan 2026 - 06:38 WIB