Kantor Imigrasi Dumai Membebas Tugaskan Oknum Pegawai Yang Diduga Terlibat Kecelakaan Maut

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Dumai, pada Sabtu dini hari (23/5/2026), yang mengakibatkan korban jiwa.

Terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai Imigrasi berinisial RS dalam peristiwa tersebut, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, saat ditemui media Kamis (4/06/26) mengatakan bahwa institusinya telah mengambil langkah internal terhadap yang bersangkutan dengan melakukan pembebastugasan sementara guna kepentingan pemeriksaan dan penegakan disiplin kepegawaian.

“Kami telah mengambil tindakan administratif dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas dan jabatannya. Peristiwa ini juga telah kami laporkan kepada pimpinan dan akan diproses sesuai ketentuan etik serta disiplin kepegawaian yang berlaku,” ujar Ruhiyat dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi.

Lebih lanjut, Ruhiyat menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan RS tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun pelayanan keimigrasian. Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada hari libur sehingga merupakan tindakan pribadi yang berada di luar aktivitas kedinasan.

“Karena hari itu libur kerja, saya pastikan bahwa peristiwa ini merupakan tindakan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan pelaksanaan tugas maupun pelayanan keimigrasian,” tegasnya.

Terkait kendaraan yang digunakan dalam kejadian tersebut, pihak Imigrasi menjelaskan bahwa kendaraan bernomor polisi BM 61 R merupakan kendaraan dinas operasional yang melekat pada jabatan RS berdasarkan surat keputusan penggunaan kendaraan dan tanggung jawab penggunaannya.

Atas kejadian tersebut, RS dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kepegawaian. Karena itu, selain menjalani proses hukum yang sedang berlangsung, yang bersangkutan juga akan menghadapi proses pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menyatakan akan terus kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum serta memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 80.000 Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Pemalakan Di Simpang TPI Di Ciduk Reserse Kriminal Polres Dumai
Bentuk Kepedulian Perusahaan. PT Ivo Mas Tunggal Melaksanakan Gotong Royong
Undangan 500, Masyarakat yang hadiri kampanye Paisal – Sugiyarto di Jaya Mukti membludak
Bawaslu GO To Campus, Ajak Mahasiswa Awasi Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:29 WIB

Kantor Imigrasi Dumai Membebas Tugaskan Oknum Pegawai Yang Diduga Terlibat Kecelakaan Maut

Jumat, 17 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 80.000 Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Minggu, 1 Juni 2025 - 12:46 WIB

Pemalakan Di Simpang TPI Di Ciduk Reserse Kriminal Polres Dumai

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:25 WIB

Bentuk Kepedulian Perusahaan. PT Ivo Mas Tunggal Melaksanakan Gotong Royong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Undangan 500, Masyarakat yang hadiri kampanye Paisal – Sugiyarto di Jaya Mukti membludak

Berita Terbaru