Ket foto : ilustrasi
TOJO UNA-UNA – Harapan Rajagukguk, atau yang akrab disapa Mas Raja, membantah keras isu miring yang menyebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar akibat meminjamkan uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna).
Isu tersebut mengklaim bahwa peminjaman uang dilakukan demi mendapatkan iming-iming proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Touna senilai Rp7 miliar.
Informasi yang beredar luas di tengah masyarakat ini sempat menyeret beberapa nama pejabat penting.
Di antaranya Ketua DPRD Touna Gusnar Sulaeman, Wakil Bupati Hj. Surya, Anggota DPRD Ilham Lamahuseng, Plt Sekwan Saiful Muhammad, hingga Staf Khusus Bupati Jamal Djuraedjo.
“Saya tegaskan, itu semua tidaklah benar. Tidak ada saya memberikan uang, baik kepada Pak Gusnar maupun Pak Jamal. Apalagi sampai dijanjikan proyek pokir DPRD. Tidak ada yang seperti itu,” ujar Mas Raja saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/6/2026).
Secara rinci, warga Kelurahan Uentanaga Atas ini mengklarifikasi tiga poin utama terkait hoaks yang beredar:
Bantahan Uang Rp400 Juta:
Mas Raja menegaskan tidak pernah menyerahkan uang Rp400 juta kepada Anggota DPRD Ilham Lamahuseng untuk menutupi temuan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD.
Bantahan Keterlibatan Wakil Bupati:
Ia menolak informasi yang menyebut dirinya pernah berkomunikasi dengan Wakil Bupati Touna, Hj. Surya (mantan Sekwan), untuk meyakinkan proses peminjaman uang tersebut.
Bantahan Aliran Dana Rp700 Juta: Isu penyerahan uang Rp600 juta kepada Ketua DPRD Gusnar Sulaeman dan Rp100 juta kepada Jamal Djuraedjo dipastikan sama sekali tidak benar.
Untuk memperkuat komitmennya dan memastikan masalah ini clear, Mas Raja telah menandatangani surat pernyataan resmi berisi 5 poin klarifikasi di atas materai 10.000.
Ia pun mengimbau kepada media dan seluruh masyarakat Touna agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak valid.
Menurutnya, rumor ini sengaja digulirkan hanya untuk memicu kegaduhan publik yang tidak membawa keuntungan bagi siapapun.
Pewarta: Ahmad Tuliabu







