KPAI Minta Pelaku Mutilasi Anak-anak di Riau Dihukum Berat

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


JAKARTA- Adanya kasus mutilasi di Kabupaten Siak, Riau, di mana korbannya adalah anak-anak membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menghukum para pelaku mutilasi dengan seberat-beratnya. Bukan hanya itu, KPAI meminta kepolisian menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai dasar menjerat pelaku.

Hal ini disampaikan Komisioner KPAI, Susanto di Jakarta, Selasa (12/8/14) saat dikonfirmasi terkait adanya anak-anak korban mutilasi. Dia mengatakan, kasus pembunuhan dengan memotong bagian tubuh korban tersebut harus dilihat secara serius.

“Kita meminta penegak hukum jeli melihat kenapa kasus itu terjadi. Selain itu, pasal-pasal yang digunakan harus benar-benar mendasar, bila perlu pasal berlapis. Karena korbannya kebanyakan anak-anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi dasar pokok menjerat para pelaku,” katanya.

Susanto juga merekomendasikan kepada penegak hukum agar menjerat para pelaku mutulasi dengan seberat-beratnya. “Kita akan memantau proses hukumnya, sejauh mana Polda Riau melakukan penyidikan sampai tuntas,” ujar Susanto.

Ditambahkan Susanto, pihaknya sudah memantau kasus mutilasi yang korbannya sebagaian besar anak-anak tersebut. Terutama perkembangannya, apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut membantu atau pun merencanakan pembunuhan tersebut.

“Saya rasa kasus ini harus terus dikembangkan, apakah ada korban lain yang tidak diketahui, bisa jadi 3 tahun sebelumnya juga ada korban lain. Karena kalau melihat kasus ini, sepertinya para pelaku sangat profesional,” terangnya.

Untuk itulah, Susanto berharap kepolisian harus lebih profesional untuk mengembangkan dan mendalami kasus ini dengan setiap informasi dan data yang ada dalam kasus ini tanpa harus menunggu laporan adanya korban lain.

Sebagaimana diketahui sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan yang diikuti mutilasi yang dilakukan empat tersangka, MD (19), S (26) dan DP (16), dan DD (19), terhadap enam korban yang sudah ditemukan. Di mana korban mutilasi tersebut kebanyakan anak-anak.(rtc)

Berita Terkait

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan
Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi
Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?
Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di
Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bukit Kapur, Rambo Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 2 Kg dan Ganja 4 Kg
Gugatan PMH di PN Dumai: Debitur Persoalkan Penarikan Daihatsu Gran Max dan Tagihan Denda Rp70,5 Juta
Penarikan Unit MUF Dipersoalkan, Mhd Zeroi Klaim Alami Intimidasi dan Kejanggalan Skema Pelunasan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Laporkan Dana Hibah KONI Dumai, Fatahuddin Minta Kejaksaan Periksa Agustiawan

Rabu, 2 September 2026 - 17:50 WIB

Dana Hibah KONI Dumai Rp4,7 Miliar Disorot, BPK Didesak Audit Forensi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Ketua DPD LKLH Kota Dumai Pertanyakan Pekerja Ahwa Cs Memanen Buah Sawit Meski Ada Plang Satgas PKH Benarkah..?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Rumah Ladang Dibobol, Blower hingga 200 Kg Padi Raib: Polisi Bekuk Terduga Pelaku di

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Dua Pria Ditangkap Saat Hendak Ambil Motor Curian yang Disembunyikan di Semak-semak

Berita Terbaru