DUMAI – Polisi mencokok seorang pria di kawasan Budi Kemuliaan Dumai, dalam kasus curanmor. Aksi tersangka menggasak motor pemilik rumah yang ia sewa terekam CCTV masjid.
Seorang pria berinisial MK disergap Tim RAGA Polres Dumai karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di parkiran milik Suryati warga Budi Kemuliaan, Dumai Barat. Tersangka ditangkap sebelum 24 jam dari kejadian pencurian tersebut.
Tersangka disergap saat berada di Jalan Berembang, Gang Pala, Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota, Kamis (12/06/25) jelang Maghrib sekira pukul 18.30 WIB. Penangkapan tersangka tidak butuh waktu lama, aksi pencurian dilakukan sekitar 08.10 WIB pagi.
Selain menangkap tersangka, Tim RAGA Sat Reskrim Polres Dumai dan Tim Opsnal beserta Anggota Subnit III Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Ilham Muhammad Dzaki juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra X 125 BM 3507 HY berwarna hitam.
Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Reskrim Kris Tofel mengatakan, kronologis kejadian pencurian sepeda motor yang mana saat itu pelapor mau berangkat kerja. Namun ada saat itu pelapor atau korban tidak melihat sepeda motor Supra X 125 BM 3507 miliknya tersebut.
“Pelapor berpikir sepeda motor tersebut mungkin dipakai oleh orangtuanya. Selanjutnya pelapor menghubungi mandor dan supervisor di tempat pelapor bekerja untuk meminta izin terlambat datang. Tidak lama kemudian, orangtua pelapor datang ke rumah sambil bertanya kenapa tidak kerja, lalu dijawab sepeda motornya tidak ada” ungkap Kasat.
Selanjutnya, orangtua pelapor berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut. Kemudian, pelapor juga berusaha melihat CCTV di masjid tempat tinggal pelapor, sehingga ia melihat seorang laki-laki yang merupakan penyewa rumah pelapor mengambil sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, pelapor dirugikan lebih kurang Rp 12.000.000. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.
“Tidak butuh lama, setelah adanya petunjuk dan mengarah kepada tersangka. Sebelum 24 jam setelah kejadian tersangka berhasil kita tangkap. Termasuk barang bukti sepeda motor hasil curian tersangka juga kita amankan,” kata Kasat.
Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Dumai. Atas perbuatan tersangka ini disangkakan Pasal 362 KUHP, dikutip dari dumaiposnews.