DUMAI – Kajari Dumai Musnahkan Barang bukti Tindak Pidana Umum(Pidum) perkara perkara yang di tangani Bidang PIDUM.tindak pidana Umum kejaksaan Negeri Dumai priode Bulan Februari sampai bulan Mau tahun 2025.
Pemusnahan barang bukti ini di laksanakan di halaman belakang kantor Kajari Jln.Ss.kasim,Kelurahan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti mulai jam 10.wib dan awali kata sambutan dari Kajari Dumai Priwi Jeksono.SH.MH.dan di hadiri oleh,Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup,Polres Dumai, kepala Loka POM, Ketua Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Kajari Dumai Priwi Jeksono.SH.MH. menyampaikan bahwa, melalui giat pemusnahan ini di harapkan kepada masyarakat untuk di ingatkan kembali, tidak melakukan kejahatan yang melanggar Hukum, karena Kajari Dumai terus tetap memproses secara Tuntas bukan hanya memenjarakan pelaku kejahatan tetapi mengejar siapa orang yang menjadi pemasok barang haram ini jelas Kajari Dumai Priwi Jeksono. SH.MH.
Selanjut nya barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).
Barang bukti tersebut berupa sabu sabu seberat 700,351 gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796.gram, ganja seberat 231,04.gram, menurut penjelasan Kajari perlu menyampaikan barang Narkotika ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa Labfor yang belum di musnahkan oleh penyidik dan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan..tutur Kajari Priwi Jeksono.SH.MH.
Adapun barang bukti tindak pidana Pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain lain berupa timbangan digital, pupuk, hand phone, tang potong, gunting,pakaian, topi, tas,Dokumen, kartu E-money.barang bukti ini di musnahkan dengan cara di bakar dan ditokok dengan palu serta dipotong dengan alat grenda besi.
Sedangkan barang bukti sabu sabu, skstase,di musnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam air. Serta pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai ekskavator lalu di buang ke tumpukan sampah yang ada di tempat pembuangan Akhir(TPA) kelurahan Mekar Sari bukit timah.
Selanjutnya pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum di akhiri dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh Kajari Dumai Priwi Jeksono.SH.MH. dan kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan yang hadir sebagai saksi.