Kejaksaan Negeri Dumai Lakukan Pemusnahan Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum INKRACHT VAN GEWIJSDE

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode Februari sampai dengan Mei tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebagai berikut:

1. Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 700,351 (tujuh ratus koma tiga lima satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 231,04 (dua ratus tiga puluh satu koma nol empat) gram. Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan;

2. Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti:Tindak pidana pencurian, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, dan lain-lain berupa timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money dan lainnya.

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, kartu E-money, dan lainnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah.

Melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini diharapkan menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.

@kejaksaan.ri @bpakejaksaanri @kejaksaanrb

Berita Terkait

Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai
Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai
Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel
Berharap Sengketa Lahan Antara Zailani dan PT EUP Segera Diselesaikan” : Datuk Seri Drs H Zamhur Egab,
Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal
Wawako Sugiyarto Sampaikan Penjelasan Sekaligus Serahkan Dokumen KU-APBD dan PPA-S APBD Kota Dumai TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai
Melalui Program Edukatif, Rutan Dumai Goes to School di SMKN 2 Dumai
Walikota Dumai H. Paisal Terima Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Perluasan Buffer Zone dari PT. Pertamina Dumai

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:35 WIB

Walikota Dumai H. Paisal Sambut Hangat Kunjungan Kejati Riau ke Dumai

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:27 WIB

Kunjungan Kerja, Monitoring dan Supervisi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Wilayah Kejaksaan Negeri Dumai

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:08 WIB

Maling Mengasak 2 Unit Handphone di Saat Korban Sedang Tidur di Bengkel

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:56 WIB

Berharap Sengketa Lahan Antara Zailani dan PT EUP Segera Diselesaikan” : Datuk Seri Drs H Zamhur Egab,

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:02 WIB

Kompolnas Turun Tangan, Cek Polisi Tewas di Dream Box Dumai ke Pengawas Internal

Berita Terbaru