Kejaksaan Negeri Dumai Lakukan Pemusnahan Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum INKRACHT VAN GEWIJSDE

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DUMAI – Pada hari Rabu, 18 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai selama periode Februari sampai dengan Mei tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sebagai berikut:

1. Barang bukti Narkotika berupa Shabu-shabu seberat 700,351 (tujuh ratus koma tiga lima satu) gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796 (seratus dua puluh empat koma nol satu) gram dan ganja sebanyak 231,04 (dua ratus tiga puluh satu koma nol empat) gram. Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan;

2. Barang bukti tindak pidana umum lainnya seperti:Tindak pidana pencurian, perjudian, penggelapan, perlindungan anak, dan lain-lain berupa timbangan digital, pupuk, handphone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, surat/dokumen, plastik, senter kepala, kotak handphone, kartu E-money dan lainnya.

Pemusnahaan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, plastik, kotak handphone, senter kepala, sendal, kartu E-money, dan lainnya akan dimusnahkan dengan cara dibakar, barang bukti berupa pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan oleh ekskavator terlebih dahulu lalu dibuang ke tumpukan sampah yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekar Sari, Bukit Timah.

Melalui kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini diharapkan menjadi pengingat kepada masyarakat untuk tidak mencoba melakukan kejahatan dan sebagai pengetahuan upaya dan proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan dari penuntutan tuntas sampai dengan eksekusi.

@kejaksaan.ri @bpakejaksaanri @kejaksaanrb

Berita Terkait

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!
DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik
Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda
Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si
Peduli Pendidikan, Kodim 0320/Dumai Memberikan 2 Unit Sepeda Kepada 2 Orang Pelajar
Sanggahan Terkait Dugaan Penganiayaan di Kantor Desa Bongkakoy
Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Klarifikasi Muhammad Al Ichwan Dinilai Belum Menjawab Substansi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:53 WIB

POKIR DUMAI MEMANAS! Desakan Menggema, PKS dan Pimpinan DPRD Diminta Buka-Bukaan ke Publik!

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:11 WIB

DUKCAPIL Morowali, Diduga Terbitkan Akta Kematian, Lansia 70 Tahun yang Masih Hidup!

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Polemik Pokir “Salah Kamar” Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Anggaran Hingga Isu “Setoran 10 Persen” Jadi Sorotan Publik

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:10 WIB

Rasa Syukur Jembatan Selesai di Kerjakan, Kodim 0320/Dumai Melalui Koramil 03/SS Memberikan 2 Unit Sepeda

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:43 WIB

Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Dumai Dari AKBP Angga Febrian Herlambang ,S.I.K,SH Kepada AKBP Fatikh Dedy Setyawan,S.I.K ,M.Si

Berita Terbaru