Korupsi Impor Gula PT SMIP Dumai, Mantan Kepala BC Riau Divonis 7 Tahun

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


PEKANBARU
– Mantan Kepala Bea Cukai, Riau Ronny Rosfyandi divonis 7 tahun penjara. Ia terbukti korupsi importasi gula bersama PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 24,5 miliar. Ronny bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Ronny Rosfyandi dengan pidana selama 7 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri  Pekanbaru Jonson Parancis, Jumat (21/02/25).

Selain Ronny, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utana PT SMIP periode April 2021 hingga Oktober 2023, Rudy, dengan penjara selama 5 tahun.

Kedua terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Khusus untuk Ronny, hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp375 juta.

“Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak me cukupi diganti penjara selama 2 tahun,” kata Jonson.

Atas vonis hakim itu, Ronny dan Rudy menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Agung RI.

Hukuman penjara itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut Ronny dihukum 8 tahun penjara dan Rudy 6 tahun penjara. Sementara untuk denda dan uang pengganti sama dengan vonis hakim.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu tahun 2020-2023 lalu.

Terdakwa Rudy selaku Direktur PT SMIP berperan mengimpor gula dari luar negeri tanpa ada dokumen resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemerindag).

Rudy memanipulasi data impor dengan menginput data tidak sesuai dengan yang

sebenarnya. Terdakwa mengubah data gula kristal mentah seolah-olah menjadi gula putih mentah.

Selanjutnya, gula impor yang memiliki nilai harga berbeda jauh itu dijual pada pasar dalam negeri. Sebanyak 33.409 karung yang berisi gula impor dengan berat 2.254 ton telah disita dari gudang PT SMIP Dumai.

Sementara, Ronny selaku Kakanwil Bea Cukai Riau berperan mengaktifkan kembali kawasan berikat milik PT SMIP di Kota Dumai dan Jalan Siak II Kota Pekanbaru.

Sebelumnya, kawasan berikat PT SMIP yang dijadikan lokasi bongkar-muat gula impor itu pernah dibekukan.

Oleh Ronny, kawasan berikat PT SMIP itu kembali diaktifkan dan memberikan izin meski tidak memenuhi persyaratan. Atas kebijakan itu, Ronny menerima uang sebesar Rp 375 juta dan PT SMIP.

Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI ditemukan total kerugian negara sebesar Rp 24.587.229.549.53 dikutip detak24com dari cakaplah. 

Sumber : detak24com/cakaplah.com

Berita Terkait

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD
Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya
Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker
Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Waspada! Promo HP Murah Tak Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Tergiur Modus COD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:42 WIB

Jembatan Beton Tahap VII di Lubuk Gaung Terus Dibangun, 413 Jiwa Ditargetkan Rasakan Manfaatnya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Mulai Senin, 19 Oktober 2026, Sekolah di Dumai Kembali Tatap Muka, Siswa Wajib Pakai Masker

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Berita Terbaru