Megawati Perintahkan Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Ikuti Retret di Akmil Magelang

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Foto: Istimewa

JAKARTA – Keputusan partai yang mengejutkan diterbitkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Ia menginstruksikan agar para kepala daerah dari partainya menunda perjalanan menuju agenda retret di Akademi Militer, Magelang. Instruksi ini sebagai respons dari penangkapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, hari ini Presiden Prabowo telah melantik secara serentak ratusan kepala daerah dari seluruh Indonesia. Setelah pelantikan, mereka akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang.

Adapun instruksi Megawati tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025. Dalam surat yang dilihat Tempo tersebut diinstruksikan agar:

1. Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21- 28 Februari 2025. 

2. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum.

3. Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call.

Juru bicara PDIP Guntur Romli membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut.

“Mohon dikutip surat tanpa tambahan info apa-apa,” kata Guntur Romli, Kamis malam.

Selain itu, Guntur juga mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar malam ini. “Saya tidak tahu dan tidak ikut dalam pertemuan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia akan ditahan di rumah tahanan negara klas I Jakarta Timur, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret mendatang atau selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Pada 25 Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka perkara dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Hasto, sempat melawan penetapan tersangka itu dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima. 

Sumber : sabangmerauke news

Berita Terkait

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?
Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi
BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar
Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan
Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan
Agenda 15 oktober dipertanyakan, warga desa mire kecewa tak temui anggota DPRD
Kendalikan Banjir, Pemko Dumai Kerjakan Drainase di Jalan Budi Kemuliaan
Dishub Dumai Relokasi Tiga Tiang Rambu Jalan, Dukung Kelancaran Pelebaran Parit

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Dugaan Illegal Logging di Senepis Berlangsung Bertahun-tahun, Siapa di Balik Bisnis Kayu?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Razia J-Mex Pub & KTV Dumai, Pria 38 Tahun Positif Amfetamin Diamankan Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:48 WIB

BPJN Riau Tinjau Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dumai, PU Pastikan Pekerjaan Sesuai Standar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Polres Dumai Amankan Seorang Pria Positif Metamfetamin Saat Razia di Pelabuhan Ro-Ro Bandar Sri Junjungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 04:22 WIB

Atasi Kemacetan, Satlantas Polres Dumai Rekayasa Lalu Lintas Jalan Janur Kuning Selama Sepekan

Berita Terbaru